INFOGRAFIK: Masuk Mal dan Naik Moda Transportasi Wajib Booster

Infografik Masuk Mal dan Naik Moda Transportasi Wajib Booster
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Lifestyle – Lonjakan kasus yang mulai terjadi kembali dengan munculnya sub varian Omicron BA.4 dan BA.5, membuat Satuan Tugas (Satgas) kembali memberlakukan syarat tes PCR-Antigen pada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN. 

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Bahwa berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi COVID-19 di tingkat Nasional, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan penanganan COVID-19 sehingga perlu diganti.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tulis pernyataan resmi Satgas, dikutip Sabtu 9 Juli 2022. 

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Ada pun ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia. Namun, syarat ini terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial. 

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Berikut aturannya:

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Masker
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada di luar ruangan.

Selanjutnya, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. 

Cuci Tangan
Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Lalu, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tak lupa, diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 

Aplikasi PeduliLindungi 
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan. Pertama, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku. Kemudian, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Selain menggunakan masker, cuci tangan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yuk simak syarat lainnya lewat Infografik berikut ini. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya