Kemenkes Sebut Vaksinasi Booster COVID-19 Kedua Dimulai Besok

Suasana vaksinasi booster di Jawa Tengah.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

VIVA Lifestyle – Kasus COVID-19 mulai mengalami peningkatan sejak munculnya mutasi subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 beberapa bulan lalu. Bahkan, total konfirmasi harian COVID-19 sempat mencapai 6 ribu kasus yang membuat pemerintah mulai menggencarkan vaksinasi booster kedua.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Dalam Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan NOMOR HK.02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, Moh. Syahril.

Menurutnya, masyarakat harus memahami isu terkini terkait perkembangan COVID-19 sehingga vaksinasi booster akan dilakukan untuk tenaga medis terlebih dahulu.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Prioritas pada SDM tenaga kesehatan dulu ya," ujar Syahril pada VIVA, Kamis 28 Juli 2022.

Ada pun isi Surat Edaran itu menjelaskan bahwa perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia pada akhir-akhir ini. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19. 

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Ilustrasi COVID-19/virus corona

Photo :
  • Freepik

Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

"Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan," tulis surat edaran yang diterima VIVA.

Lebih lanjut, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada. Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

"Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," lanjut surat edaran itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya