Vaksin Booster Kedua Telah Dilaksanakan, Berikut Jenis Vaksinnya

Ilustrasi vaksin booster
Sumber :
  • VIVA/ David Rorimpandey

VIVA Lifestyle – Vaksinasi COVID-19 booster untuk dosis keempat sudah mulai dilaksanakan pada Jumat, 29 Juli 2022. Vaksin COVID-19 dosis keempat diprioritaskan lebih dulu kepada tenaga kesehatan.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, menjelaskan bahwa jenis vaksin yang diberikan telah mendapat Persetujuan Pengguna dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. 

Infografik vaksin booster

Photo :
  • Ilustrasi
KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Untuk yang menjalani vaksin dosis boster, BPOM telah mengeluarkan EUA pada sejumlah jenis vaksin. Selain itu, kombinasi pemberian jenis vaksin juga telah diumumkan kepada masyarakat. Jenis vaksin booster kedua yang didapat tergantung dengan dua dosis pertama.

Beirkut ini jenis kombinasi vaksin booster kedua:

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

1. Vaksin Primer Sinovac

Vaksin Booster:

  • setengah dosis AstraZeneca
  • setengah dosis Pfizer
  • dosis penuh Moderna
  • dosis penuh Sinopharm
  • dosis penuh Sinovac 
  • doses penuh Zifivax.

2. Vaksin Primer Moderna

Vaksin Booster: setengah dosis Moderna.

3. Vaksin Primer AstraZeneca

Vaksin Booster:

  • setengah dosis Moderna
  • dosis penuh AstraZeneca
  • dosis penuh Pfizer.

4. Vaksin Primer Pfizer

Vaksin Booster:

  • dosis penuh Pfizer
  • setengah dosis Moderna
  • dosis penuh AstaZeneca

5. Vaksin Primer Sinopharm

Vaksin Booster:

  • dosis penuh Sinopharm
  • dosis penuh Zifivax

6. Vaksi Primer Janssen (J&J)

Vaksin Booster: setengah dosis Moderna

Dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa vaksin booster kedua dapat dilakukan jika sudah mendapat dosis ketiga enam bulan sebelumnya. Booster bisa didapat pada fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya