Bagaimana Hukum Oral Seks dalam Islam? Ini Jawaban Buya Yahya

Ilustrasi wanita/bercinta.
Sumber :
  • Freepik/svetlanasokolova

VIVA Lifestyle – Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana hukum memuaskan pasangan dengan memakai mulut atau yang lebih dikenal sebagai oral seks. Oral merupakan sebuah cara untuk memuaskan suami dengan memakai mulut, hal ini tentu saja menjadi polemik tersendiri untuk kalangan umat Islam, ada yang pro dan ada pula yang kontra dengan hal itu. 

PKB Perkuat Politik Islam dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menurut Pengamat

Dalam sebuah tayangan di kanal YouTube miliknya, Buya Yahya menyebutkan tentang hukum istri memuaskan suami dengan mulut. Ada seorang jemaah yang menanyakan tentang hukum bila seorang istri sedang berhalangan dan memuaskan suami dengan mulutnya. Kemudian Buya Yahya menegaskan bahwa pertanyaan itu mengarah pada hal sensitif. 

Yahya Zainul Maarif atau lebih akrab disapa Buya Yahya. 

Photo :
  • Youtube Al Bahjah Tv
Mengenal Agama Sikh, Keyakinan yang Dianut Bunga Zainal dan Anak-anaknya

Ia juga mengimbau untuk tidak dijadikan sebagai bahan lucu-lucuan. Meski begitu, Buya Yahya mengatakan bahwa seorang suami boleh bersenang-senang dengan sang istri. Terkecuali dengan 2 bagian dan dalam dua kondisi.

Kondisi tersebut adalah Haid dan kemudian diharamkan untuk sang suami memasukkan kemaluan ke dalam lubang belakang istri atau dubur. Baik tidak haid maupun sedang haid, karena hal itu termasuk ke dalam salah satu dosa besar. 

Usai Memilih Mualaf, Davina Karamoy Belum Siap Kenakan Hijab

“Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal,” tutur Buya Yahya. 

Tapi, ada dua batasan yang haram atau pantang untuk seorang suami yang tidak boleh dilakukan kepada istrinya. 

Buya Yahya

Photo :
  • Tangkapan Layar

“Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan,” tambahnya. 

Sebaliknya, bila sang suami telah memiliki hasrat tinggi tapi saat pulang sang istri tengah dalam keadaan haid. 

“Mohon maaf, jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri itu tercatat suatu dosa. Namun apabila dia keluarkan dengan tangan istri, selesai, itu pahala,” terang Buya Yahya. 

Dia mengatakan bahwa ada cara lain untuk istri yang ingin memuaskan sang suami tapi dalam keadaan berhalangan. 

“Mohon maaf, mofahodah, di antara dua paha, yang penting tidak masuk ke wilayah itu. Mohon maaf saya sampaikan ini majelis mulia,” tambahnya lagi. 

“Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau Anda haid jangan masuk ke wilayah itu,” pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya