Polemik RUU Kesehatan, IDI Sebut Penyakit Ini Darurat di RI

Ilustrasi dokter/rumah sakit.
Sumber :
  • Freepik

VIVA Lifestyle – Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) menjadi sorotan oleh sejumlah organisasi kesehatan, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi, SpOT, menyebutkan bahwa pihaknya dan sejumlah organisasi kesehatan lain tak dilibatkan dalam RUU tersebut, yang khawatir bisa berdampak pada kesehatan secara menyeluruh di masyarakat Indonesia.

Pernah Merasa Waktunya Tak Lama Lagi, Ini Wejangan Babe Cabita ke Istri

Adib menjelaskan bahwa RUU tersebut termasuk dalam daftar usulan prioritas prolegnas prioritas 2023, yang merupakan RUU usulan DPR. Tertulis bahwa RUU ini dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional. Namun rupanya, IDI dan organisasi kesehatan lain merasa tak dilibatkan dalam RUU tersebut. Scroll untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Ilustrasi dokter.

Photo :
  • www.pixabay.com/jennycepeda
Babe Cabita Sempat Didagnosis Anemia Aplastik, Apa Itu dan Penyebabnya?

"Terkait draft Naskah Akademik maupun RUU-nya, belum pernah kami dapati," ujar Adib kepada awak media, di kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Senin 26 September 2022.

Di sisi lain, IDI dan organisasi kesehatan lain menilai bahwa pemerintah seharusnya sudah mulai memperbaiki sistem kesehatan yang komprehensif mulai dari edukasi hingga ke pelayanan. Sebab, ada sejumlah masalah kesehatan yang patut difokuskan pemerintah lantaran sudah darurat di Indonesia.

Ramalan Zodiak Selasa 9 April 2024, Virgo Harus Berhati-hati

"Penyakit yang belum tuntas diatasi seperti TBC, Gizi buruk, kematian Ibu-anak. Penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar, pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan dan pengelolaan data kesehatan di era teknologi," tutur Adib di keterangan persnya.

Ilustrasi dokter

Photo :
  • U-Report

Belum lagi, masalah edukasi dan pendidikan kesehatan yang diberikan pada masyarakat luas, belum menyeluruh. Hal ini membuat IDI khawatir bila pemerintah yang merancang Omnibus Law tanpa didampingi IDI dan organisasi kesehatan lainnya, justru menghapus UU kesehatan yang sudah ada sehingga berdampak pada penyakit yang darurat ditangani.

"Di dalam kaitannya dengan Omnibus Law, yang kita khawatirkan adalah penghapusan UU yang berkaitan dengan kesehatan," kata Adib lagi.

Ilustrasi Dokter Berlari

Photo :
  • U-Report

Atas dasar kedaruratan sejumlah masalah kesehatan itu, Adib dan sejumlah organisasi kesehatan menyebut agar pembahasan RUU Kesehatan tersebut tidak menghapus UU yang mengatur tentang profesi kesehatan demi kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien. Adib juga mendorong agar pemerintah dan DPR lebih aktif melibatkan organisasi kesehatan profesi dalam memperbaiki sistem kesehatan.

"Pengaturan Omnibus law harus mengacu pada kepentingan masyarakat. Mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus law di bidang kesehatan," tandas Adib.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya