Polemik RUU Kesehatan, IDI Sebut Penyakit Ini Darurat di RI

- Freepik
VIVA Lifestyle – Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) menjadi sorotan oleh sejumlah organisasi kesehatan, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi, SpOT, menyebutkan bahwa pihaknya dan sejumlah organisasi kesehatan lain tak dilibatkan dalam RUU tersebut, yang khawatir bisa berdampak pada kesehatan secara menyeluruh di masyarakat Indonesia.
Adib menjelaskan bahwa RUU tersebut termasuk dalam daftar usulan prioritas prolegnas prioritas 2023, yang merupakan RUU usulan DPR. Tertulis bahwa RUU ini dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional. Namun rupanya, IDI dan organisasi kesehatan lain merasa tak dilibatkan dalam RUU tersebut. Scroll untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Ilustrasi dokter.
- www.pixabay.com/jennycepeda
"Terkait draft Naskah Akademik maupun RUU-nya, belum pernah kami dapati," ujar Adib kepada awak media, di kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Senin 26 September 2022.
Di sisi lain, IDI dan organisasi kesehatan lain menilai bahwa pemerintah seharusnya sudah mulai memperbaiki sistem kesehatan yang komprehensif mulai dari edukasi hingga ke pelayanan. Sebab, ada sejumlah masalah kesehatan yang patut difokuskan pemerintah lantaran sudah darurat di Indonesia.
"Penyakit yang belum tuntas diatasi seperti TBC, Gizi buruk, kematian Ibu-anak. Penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar, pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan dan pengelolaan data kesehatan di era teknologi," tutur Adib di keterangan persnya.
Ilustrasi dokter
- U-Report