Anggota DPR: BPOM Harus Tanggung Jawab Soal Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.
Sumber :
  • Pexels/Cottonbro

VIVA Lifestyle  – Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penggunaan obat sirup yang mengandung etilen glikol. Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengumumkan, 5 produk obat sirup mengandung bahan berbahaya.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Lima produk tersebut, Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries, Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries serta Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries. 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Sebab, salah satu fungsi BPOM melaksanakan pengawasan obat dan makanan sebelum dan selama beredar.

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

Larangan penggunaan obat sirup

Photo :
  • VIVA/ David Rorimpandey

“Karena itu, BPOM harus memastikan semua obat yang beredar di masyarakat sudah aman, berkualitas, dan bermanfaat. Kalau ada obat legal yang beredar tidak memenuhi standar tersebut, maka hal itu berkaitan langsung dengan tidak berjalannya fungsi pengawasan BPOM dengan baik,” kata Lucy kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Saldi Isra Sentil DPR: Jangan Lepas Tangan dari Masalah Pemilu

Terlebih, BPOM yang mengeluarkan izin edar obat di Indonesia. Karena itu, menurut Lucy BPOM harus bertanggung jawab atas izin edar suatu obat yang telah dikeluarkannya.

“Untuk itu, BPOM harus menjelaskan kepada masyarakat terkait pertimbangan mengeluarkan izin edar sirup paracetamol. Begitu juga obat sirup lainnya yang ditemukan Kementerian Kesehatan masih mengandung etilen glikol,” ujarnya. 

Legislator Demokrat ini menambahkan, BPOM harus dapat mengevaluasi kembali prosedur pengeluaran izin edar obat di Indonesia. Hal itu perlu dilakukan agar kasus seperti obat sirup mengandung zat berbahaya tidak terulang lagi.

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.

Photo :
  • Pexels/Cottonbro

“BPOM juga harus mengevaluasi prosedur pengawasan obat yang beredar di Indonesia. Dengan begitu, semua obat yang beredar di Indonesia dipastikan aman, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. 

Dengan begitu, lanjut Lucy, BPOM harus bertanggung jawab atas terjadi kasus obat sirup yang berdampak pada kasus gangguan hingga gagal ginjal pada anak-anak. 

“Untuk itu, BPOM harus mengevaluasi semua prosedur pengawasan obat agar kasus seperti itu tidak terulang kembali,” imbuhnya.

Mengenai hal ini, pihak BPOM lewat rilis nya mengungkapkan terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. 

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal berikut:
- Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
- Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi 
- BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
- Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya