Total Ada 102 Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut

Obat sirup
Sumber :
  • Pixabay/ Original_Frank

VIVA Lifestyle – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sebanyak 102 obat sirup ditemukan di kediaman pasien gangguan ginjal akut. Menurut penelusuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa obat tersebut dikonsumsi sebelum pasien mengalami gangguan ginjal akut dan dirawat di rumah sakit.

Jangan Lengah! Meski Fatalitas DBD Rendah, Menkes Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada

"Kita datangi semua rumah. Dari 241, kita datangi 156. Dari itu kita temukan 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup," kata Menkes Budi dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan RI, Jumat 21 Oktober 2022. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya.

Menkes menambahkan bahwa investigasi langsung ke kediaman pasien tersebut lantaran kasus terus bertambah dan kian melonjak. Dari 241 pasien, pihak Kemenkes sudah menyambangi 156 rumah pasien dan memeriksa sediaan obatnya. Hal ini merujuk dari kasus kematian balita akibat senyawa kimia dalam obat sirup di Gambia. Senyawa kimia tersebut yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Nyamuk Wolbachia Melawan DBD! Menkes Ungkap 5 Wilayah di Jawa yang Sudah Terbebas

"Jadi obat-obat sirup ini supaya melarutnya bagus dia kasih pelarut tambahan polietelin glikol. Enggak beracun, tapi kalau membuatnya tidak baik ini jadi cemaran. Nah cemaran ini yang mengandung senyawa berbahaya seperti EG dan DEG," tambah Menkes Budi.

Larangan penggunaan obat sirup

Photo :
  • VIVA/ David Rorimpandey
Menkes: Prospek Industri Alat Kesehatan Menjanjikan, Indonesia Harus Bisa Produksi Sendiri

Zat kimia tersebut muncul akibat dari cara produksi yang berkualitas rendah atau di bawah standar sehingga memicu cemaran di obat sirup. Namun pada dasarnya, di bahan pokok obat tidak akan tercatut lantaran senyawa kimia tersebut memang tidak diperbolehkan karena membahayakan nyawa.

"Di senyawa obat pasti tidak ada karena ini bukan bahan aktif. Ini bahan tambahan yang jarang ditulis," jelasnya.

Menkes menyebutkan bahwa kalau pun memakai senyawa kimia tersebut, harus memiliki ambang batas yang sudah ditetapkan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menegaskan bahwa EG dan DEG tidak diperbolehkan dalam kandungan obat sirup.  Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

"Sebagian besar dari obat-obatan yang kita ambil, ada itu senyawa berbahaya yang namanya EG DEG. Balik lagi kita tes kualitatif, ada atau tidak. Kalau ada itu boleh tapi kadar kecil sekali. Kalau minum sekali 2 kali, nggak apa-apa. Kalau minum 20 kali, bahaya juga," tandas Menkes.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya