BPOM Temukan 2 Farmasi Obat Sirup Gunakan EG dan DEG Lebihi Ambang Batas

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.
Sumber :
  • Pexels/Cottonbro

VIVA Lifestyle – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan temuan terbaru terkait obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari zat pelarut yang melebihi ambang batasnya.

Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Roti Milk Bun Asal Thailand karena Tak Ada izin BPOM

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 31 Oktober 2022, Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP, dan pihaknya telah menemukan dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat dengan cemaran zat kimia tersebut.

Zat kimia berbahaya EG dan DEG yang saat ini sedang dikhawatirkan oleh masyarakat, diduga memiliki keterkaitan dalam memicu kasus gagal ginjal akut pada anak yang sedang marak terjadi sejak Agustus 2022.

Tak Cuma Paracetamol, Ini Jenis Obat Alternatif untuk Penurun Panas

Ilustrasi sirup obat batuk anak.

Photo :
  • iStockphoto.

BPOM telah menemukan dua perusahaan farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol yang mengandung EG dan DEG di luar ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Hati Hati Klaim BPA Free, Ahli: Ada Senyawa Berbahaya Lain yang Disembunyikan

Beberapa rangakaian produk dari PT Universal  Pharmaceutical Industries yang telah disita oleh BPOM yang menunjukan cemaran EG di antaranya adalah Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops, dan Unibebi Cough Sirup.

"Industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang berlokasi di Cikande Serang, dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara," kata Penny dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin 31 Oktober 2022.

Saat ini BPOM telah melakukan respon cepat untuk mengatasi masalah penyebaran zat kimia berbahaya pada obat ini. Pihaknya telah melakukan pengawasan, sampling, hingga pemeriksaan terhadap kedua industri farmasi tersebut.

Selain menemukan adanya perusahaan farmasi yang memproduksi sirup dengan bahan baku propilen glikol yang tercemar EG dan DEG di ambang batas, BPOM juga menemukan bukti bahwa industri tersebut melakukan perubahan bahan baku etilen glikol dan sumber pemasoknya, tanpa melalui proses kualifikasi pemasok serta pengujian bahan baku yang seharusnya mengikuti standar dari BPOM.

"Apabila ada perubahan (bahan baku obat) harusnya melaporkan perubahan tersebut kepada BPOM," ucap Penny.

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.

Photo :
  • Freepik

Oleh karena itu, kedua perusahaan tersebut akan diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi dan distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.

BPOM juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kedua perusahaan tersebut melalui operasi khusus yang telah dilakukan sejak Senin 24 Oktober 2022 lalu. 

Berdasarkan hasil temuan di lokasi produksi obat-obatan itu, pihaknya telah menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan produksi obat-obatan tersebut.

"Pertama PT Yarindo, (disita) bahan baku, produk jadi, bahan pengemas, dan dokumen-dokumen yang kami gunakan untuk menelusuri sejauh apa distributor penyalur bahan bakunya," ujar Penny.

"Kemudian dari PT Universal, telah disita Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops, Unibebi Cough Sirup, dan bahan baku propilen glikol yang diproduksi di Thailand," imbuhnya.

Nantinya, penelusuran BPOM dan pihak kepolisian juga akan mengarah pada keterkaitan antara kedua distributor bahan baku propilen glikol yang digunakan oleh kedua perusahaan tersebut untuk menemukan sumber utamanya dari penyebaran zat kimia berbahaya EG dan DEG.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya