Obat Sirup Terkait Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes: Bukan Soal Mahal dan Murah

Ilustrasi obat sirup
Sumber :
  • VIVA/ David Rorimpandey

VIVA Lifestyle – Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril membantah isu soal harga pada penarikan obat sirup terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Hal tersebut disinyalir isu yang meluas di masyarakat yang menganggap obat sirup yang ditarik memiliki harga yang murah dibanding obat sirup lainnya.

Terpopuler: Ramalan Zodiak sampai Penjelasan Buya Yahya Soal Panggilan Pak Haji

Syahril menegaskan, kasus gangguan ginjal akut (GGA) tersebut tak terkait dengan harga murah dan mahal yang disematkan pada obat sirup tertentu. Isu yang beredar menyebutkan bahwa obat sirup yang ditarik sengaja menggunakan pelarut EG dan DEG karena harga yang lebih murah tanpa memperhatikan keamanannya. 

"Kalau menurut saya kita memang tak dikotomi obat mahal dan obat murah. Dalam kasus ini tak ada obat mahal dan murah," kata Syahril dalam diskusi media daring, Rabu 9 November 2022.

Gelapnya Dunia Pendidikan: Perundungan Mengancam Kesehatan Mental Calon Dokter Spesialis

Ilustrasi gagal ginjal pada anak

Photo :
  • VIVA/ Endri Widada

Ditegaskan Syahril, kasus GGA ini hanya terkait dengan kandungan EG dan DEG pada obat sirup, tanpa memandang harga edarannya. Pada obat sirup dengan harga mahal pun, Syahril menegaskan akan menindak tegas jika memang terbukti mengandung cemaran EG dan DEG tersebut.

Marak Kejadian Perundungan, Kemenkes Lakukan Skrining Kesehatan Jiwa Pada Calon Dokter Spesialis

"Kalau obat mahal isinya mengandung yang menyebabkan tadi, mending obat murah yang aman. Sehingga bahwasanya ini tak ada obat murah dan obat mahal," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), menegaskan bahwa cemaran EG-DEG di obat sirup terbukti membahayakan nyawa. Piprim menyebut ada unsur kelalaian lantaran perusahaan farmasi tak lagi melakukan pembuatan obat sesuai standard Cara Pembuatan Obat yang Benar (CPOB).

Larangan penggunaan obat sirup

Photo :
  • VIVA/ David Rorimpandey

"Jadi ini saya pinjam kata Bu Penny (Kepala BPOM), ini kejahatan kemanusiaan," ucap Piprim di kesempatan yang sama.

Ada pun cemaran EG-DEG tersebut digunakan sebagai pelarut yang seharusnya tak boleh dipakai di obat sirup. Kalau pun memakainya, ada ambang batas yang sudah ditetapkan. Namun cemaran bahan kimia itu terbukti kadarnya jauh melebihi ambang batas aman.

"Tadi kan sudah sebutkan. EG dan DEG tak akan dituliskan di kandungan. Ditulisnya senyawa aktif. EG ED ini cemaran enggak boleh ada," jelas Piprim.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyebutkan, dua perusahaan farmasi tambahan ini terbukti memproduksi obat sirup dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas. Ada pun dua perusahaan tersebut yakni PT Ciubros Farma (CF) dan PT Samco Farma (SF).

"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," kata Penny dalam konferensi pers, dikutip dari Youtube BPOM, Rabu 9 November 2022.

Penny mengatakan, pihaknya masih terus menelusuri apakah ada unsur kesengajaan dari penemuan cemaran EG dan DEG. Namun Penny tak menampik ada unsur kelalaian dari perusahaan farmasi tersebut sehingga empat obat sirup yang beredar di Indonesia itu dapat membahayakan nyawa.

"Ini ada obat PT CF yang ditarik dan dimusnahkan, nama obat Citomol, Citoprim. Produksi Samco Farma adalah Samcodryl dan Samconal," ujar Penny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya