BPOM Beri Sanksi Berat 6 Industri Farmasi Terkait Obat Sirup Cemaran EG-DEG

- Pexels/Cottonbro
BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat IF tersebut.
Izin Edar Dicabut
BPOM juga telah memerintahkan kepada keenam IF tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat. Mereka juga harus mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.
Menarik dan Musnahkan Produknya
BPOM menegaskan untuk menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG
- VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
BPOM juga memerintahkan agar memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan. Serta, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
"Untuk itu, BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB kepada PT CF dan PT SF. Selanjutnya, BPOM juga telah mencabut izin edar 6 (enam) produk PT CF dan 9 (sembilan) produk PT SF," tulis laporan tersebut.