Onani dan Masturbasi Dalam Hukum Islam, Simak 3 Syarat Ini yang Harus Dipenuhi!

Ilustrasi masturbasi.
Ilustrasi masturbasi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Lifestyle – Onani adalah mengeluarkan sperma dengan beda kasar seperti tangan, baik tangan sendiri maupun tangan orang lain, baik tangan perempuan atau tangan laki-laki dengan tujuan semata-mata untuk mencari kepuasan atau kenikmatan. 

Onani merupakan sebutan untuk pria, sementara untuk wanita biasanya disebut mastrubasi. Onani adalah kegiatan seksual tanpa berhubungan intim dengan pasangan. Kebutuhan akan kepuasan biologis ini muncul saat dia akil baligh. 

Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara merangsang bagian tubuh atau alat vital untuk bisa memperoleh rangsangan dan rasa kenikmatan karena aktivitas tersebut. Onani sering dianggap hal yang lumrah dilakukan untuk pasangan suami istri yang berjauhan. 

Namun, pendakwah Buya Yahya mengatakan bahwa onani hanya diperbolehkan dengan tiga syarat. Menurut dia, pasangan yang berjauhan karena urusan pekerjaan, tidak seharusnya melakukan hubungan intim lewat aplikasi video call. Karena, onani sendiri tidak dibenarkan dalam agama Islam meski dilakukan bersama pasangan yang sah. 

Ilustrasi penis

Ilustrasi penis

Photo :
  • Doc. Unsplash

"Istrimu butuh dan perlu dipenuhi, tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Kalau diwakilkan itu namanya zina. Sabar, minta pada Allah agar dipertemukan secara benar. Bukan lewat foto, bukan hp. Hukumnya (onani) tetap tidak diperkenankan," kata Buya Yahya dalam sebuah video singkat di Youtube.

Tapi, Buya Yahya tidak menepis bila syahwat atau nafsu bisa melanda setiap pasangan, khususnya untuk mereka yang sedang berjauhan. Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa onani bisa dilakukan tapi dengan tiga syarat utama yang tidak boleh ditawar. 

Halaman Selanjutnya
img_title