Onani dan Masturbasi Dalam Hukum Islam, Simak 3 Syarat Ini yang Harus Dipenuhi!

Ilustrasi masturbasi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Lifestyle – Onani adalah mengeluarkan sperma dengan beda kasar seperti tangan, baik tangan sendiri maupun tangan orang lain, baik tangan perempuan atau tangan laki-laki dengan tujuan semata-mata untuk mencari kepuasan atau kenikmatan. 

Bukan Cuma Mahal, Konsep Pernikahan Harvey Moeis dan Sandra Dewi di Disneyland Kembali Disorot

Onani merupakan sebutan untuk pria, sementara untuk wanita biasanya disebut mastrubasi. Onani adalah kegiatan seksual tanpa berhubungan intim dengan pasangan. Kebutuhan akan kepuasan biologis ini muncul saat dia akil baligh. 

Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara merangsang bagian tubuh atau alat vital untuk bisa memperoleh rangsangan dan rasa kenikmatan karena aktivitas tersebut. Onani sering dianggap hal yang lumrah dilakukan untuk pasangan suami istri yang berjauhan. 

Memajang Foto Ulama di Rumah, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

Namun, pendakwah Buya Yahya mengatakan bahwa onani hanya diperbolehkan dengan tiga syarat. Menurut dia, pasangan yang berjauhan karena urusan pekerjaan, tidak seharusnya melakukan hubungan intim lewat aplikasi video call. Karena, onani sendiri tidak dibenarkan dalam agama Islam meski dilakukan bersama pasangan yang sah. 

Ilustrasi penis

Photo :
  • Doc. Unsplash
Kian Romantis, Nikita Mirzani dan Rizky Irmansyah Tertangkap Kamera Lakukan Hal ini

"Istrimu butuh dan perlu dipenuhi, tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Kalau diwakilkan itu namanya zina. Sabar, minta pada Allah agar dipertemukan secara benar. Bukan lewat foto, bukan hp. Hukumnya (onani) tetap tidak diperkenankan," kata Buya Yahya dalam sebuah video singkat di Youtube.

Tapi, Buya Yahya tidak menepis bila syahwat atau nafsu bisa melanda setiap pasangan, khususnya untuk mereka yang sedang berjauhan. Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa onani bisa dilakukan tapi dengan tiga syarat utama yang tidak boleh ditawar. 

"Dikatakan ulama, dikatakan boleh, (jawabannya) tidak. Hanya seseorang melakukan demikian dengan catatan. Yang pertama tidak boleh jadi kebiasaan, kedua karena darurat, ketiga tempatnya tidak boleh di tempat nyaman. Takut masuk ke dalam zina, itu darurat. Dan itu bukan di kasur yang nyaman dengan nonton (porno)," jelasnya.

Di sisi lain, Buya Yahya menyarakan supaya pasangan suami istri bisa mengutamakan pernikahan ketimbang mengambil pekerjaan yang jauh dari pasangan. Menurut dia, rezeki bisa diperoleh di mana dengan tetap berdekatan bersama pasangan. 

Penceramah - Ulama - Buya Yahya

Photo :
  • Istiewa

Pada saat masih berjauhan dengan pasangan, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah itu menganjurkan agar memahami cara meredakan syahwat. Cara paling mujarab, kata Buya Yahya, adalah dengan mengambil wudhu. 

"Syahwat sesungguhnya sangat mudah mengusirnya. Cukup ambil air wudhu, tinggalkan tempat itu, salat, baca Alquran, hilang (nafsunya). Yang bahaya, dia sengaja nonton (porno), itu syahwat yang diundang, sulit mengusirnya," jelasnya. 

Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberikan toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram. 

Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meredakan atau meredam syahwat seseorang yang belum bisa menikah, yaitu dengan berpuasa. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya