Santer Pernikahan Beda Agama di Tanah Air, Kenali Ini Hukumnya dalam Islam
Sabtu, 4 Februari 2023 - 05:40 WIB

Sumber :
- http://www.evogood.com/
Sekali lagi Buya Yahya menegaskan, bahwa pernikahan beda agama alias orang di luar Muslim itu hukumnya tidak sah sampai kapanpun.
“Jadi saudari-saudariku, urusan menikah dengan orang yang diluar Islam adalah tidak sah, sampai kapanpun tidak sah," tutupnya.
Baca Juga :