Cegah Gagal Ginjal Akut, Masyarakat Diimbau Buang Obat Sirup yang Sudah Dibuka 35 Hari

- Pexels/Cottonbro
VIVA Lifestyle – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta untuk memusnahkan seluruh obat sirup ataupun puyer yang ada di rumah jika sudah dibuka selama 35 hari. Hal itu dilakukan untuk mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak yang baru-baru ini memakan satu orang korban.
"Obat sirup, jika sudah dibuka selama 35 hari, untuk sirup kering yang dilarutkan air hanya selama 14 hari. Obat puyer, jika sudah dibuka selama 35 hari," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salamana, saat dihubungi VIVA, Sabtu 11 Februari 2023. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Ngabila juga membeberkan cara untuk memusnahkan obat sirop yang ada di rumah. Campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam plastik atau wadah tertutup.
Ilustrasi - Obat sirup
- ANTARA
"Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan obat jika obat dibuang dalam kemasan aslinya," kata dia.
Ngabila mengatakan, campuran obat itu dimasukkan dalam wadah tertutup seperti kantong plastik kemudian buang ke tempat sampah. Berikutnya, lepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan, obat untuk melindungi identitas pasien.
"Buang kemasan obat (dus/blister/strip/bungkus lain) setelah dirobek atau digunting. Lalu buang isi obat sirup ke saluran pembuangan air (jamban) setelah diencerkan. Hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah.