RUU Kesehatan Picu Kontroversi, Wamenkes: Permudah Izin Praktik Dokter

- www.pixabay.com/jennycepeda
VIVA Lifestyle – Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan sempat memicu kontroversi lantaran dianggap akan merugikan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Faktanya, justru RUU Kesehatan akan mengubah sistem pelayanan kesehatan menjadi lebih baik, termasuk dalam mempermudah izin praktik dokter yang melayani masyarakat.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyatakan, kehadiran RUU Kesehatan dapat memberikan kemudahan bagi para dokter dalam mengurus izin praktik.
Menurut Wamenkes, persyaratan pengajuan praktik dokter yang ada saat ini, terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar sehingga mempersulit izin dokter untuk praktik. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Ilustrasi dokter/rumah sakit.
- Freepik
Hal yang sama juga terjadi untuk pembuatan maupun perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR). Proses perpanjangan STR dijamin oleh Wamenkes Dante akan lebih mudah dan sederhana.
“Rekomendasinya terlalu banyak, untuk memperpanjang praktik rekomendasinya akan disederhanakan, STR dibuat lebih simpel, SIP juga akan dibuat lebih simpel,” kata Wamenkes saat menghadiri Forum Industri tentang RUU Kesehatan, dikutip keterangan pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Wamenkes Dante membeberkan, langkah pertama yang dilakukan untuk memangkas perizinan adalah dengan mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah. Pemerintahlah yang akan membuat aturan izin praktik dokter dan bukan lagi organisasi profesi.