Komnas PA: Orangtua Harus Punya Waktu untuk Anak

Seto Mulyadi mengunjungi anak yang terlibat geng motor
Sumber :
VIVA.co.id
Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak
- Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Seto Mulyadi, mendorong peran orangtua untuk lebih aktif dan memberikan waktu luang kepada anaknya. Selain itu menurutnya orangtua harus menjadi sahabat bagi buah hatinya.

Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam

"Orangtua harus menjadi sahabat untuk anak. Ada komitmen, orangtua harus punya waktu untuk anak. Kalau tidak punya waktu untuk anak, kenapa punya anak? Punya anak, harus punya waktu untuk anak," kata pria yang akrab Kak Seto ini, ketika dihubungi
Anak Korban Sindikat Pengemis Sudah di Rumah Aman
VIVA.co.id , Minggu, 17 Mei 2015.

Kak Seto menegaskan lemahnya peran pemerintah dalam menekan angka kekerasan terhadap anak di Indonesia. Namun demikian menurutnya bukan berarti ada harapan untuk menurunkan angka tersebut. 


Menurutnya kekuatan dalam mencegah kekerasan terhadap anak ini ada di tangan masyarakat, media, dan aktivis perlindungan anak. "Kalau kita tidak berbuat sesuatu, kita akan panen dengan generasi yang hancur, penuh dengan masalah karena anak-anaknya dididik dengan nuansa kekerasan," kata kak Seto.


Kak Seto menambahkan, harapannya kepada pemerintah, yakni harus mau memberdayakan masyarakat.


"Jadikan kabupaten atau kota, di setiap RT dan RW punya Satgas Perlindungan Anak. Penting ada kepedulian terhadap anak. Langkah ini mudah sekali
kok
," ujar dia.


Banyaknya kasus penelantaran dan penganiayaan terhadap anak, bukti bahwa banyak orangtua di Indonesia yang memiliki paradigma dan cara berfikir yang salah dalam mendidik anak.


Menurutnya kasus kekerasan terhadap anak seperti penelantaran, pembunuhan dan perkosaan menjadi bukti nyata adanya 'gunung es' kasus kekerasan pada anak di Tanah Air selama ini.


Ia menerangkan bahwa banyak pandangan orangtua dari berbagai kalangan, baik kalangan yang berpendidikan atau tidak, menengah ke atas atau menengah ke bawah yang salah tentang bagaimana pola mendidik dan mengasuh buah hati mereka. Menurutnya banyak berpikir bahwa anak adalah hak milik orangtua, sehingga bisa diperlakukan apa saja.


"Makanya, jika ada orang lain yang ikut campur tangan, atau ingin mencoba mencegah kekerasan tersebut, mereka bilang ini anak saya, ini hak saya," ujar dia.


Hal tersebut jelas adalah privasi yang sewenang-wenang. Padahal, kata Kak Seto Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 80 menyatakan bahwa siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara bagi orangtua, yang justru melakukan tindak kekerasan tersebut, ancaman hukumannya justru lebih berat, ditambah sepertiga dari hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.


"Harusnya ini disadari oleh orangtua. Mereka harus diposisikan di bagian paling depan untuk melindungi anaknya, bukan malah melakukan kekerasan terhadap anaknya," katanya.


Selain itu, pada pasal 78 UU tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan jelas mengajak peran serta masyarakat melaporkan kasus kekerasan pada anak. Bahkan mengancam bagi masyarakat yang mengetahui tindak kekerasan anak, namun tidak melaporkan atau mencegah kepada pihak berwenang, maka akan bisa dijerat hukuman lima tahun pejara.


"Ini kan jelas, pemerintah berarti mengajak masyarakat turut serta. Makanya kalau melihat tidak usah takut-takut untuk segera bertindak dan melaporkan," tutur pencipta lagu Si Komo ini.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya