Rokok Bunuh 225 Ribu Orang Per Tahun

Ilustrasi Rokok
Sumber :
  • istockphoto

VIVA.co.id - Kepala Instalasi Pusat Pelayanan Jantung Terpadu RSUP Sanglah Denpasar, Prof I Wayan Wita memaparkan data mencengangkan. Tercatat 225 ribu orang tewas setiap tahun akibat rokok.

Manfaat Sehat Jalani Peregangan Tubuh Secara Rutin

Tak hanya itu, tiap hari instalasinya melayani 80 orang dengan keluhan sakit jantung dan pembuluh darah. Rata-rata dari mereka adalah perokok dan memeriksakan jantungnya akibat hal tersebut. "Tiap hari rata-rata pasien akibat rokok itu 80 orang," katanya di sela seminar "Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2015" di Denpasar, Jumat, 29 Mei 2015.

Menurut dia, meski menderita sakit jantung, namun sulit bagi pasiennya untuk berhenti merokok. "Sakit disuruh berhenti, nanti kumat akan kumat lagi," kata mantan Rektor Universitas Udayana ini.

Lantaran tingginya pasien jantung akibat rokok, Prof Wita mengaku RSUP Sanglah membuka klinik stop merokok. "Di klinik stop merokok ada ahli jiwa, penyakit dalam dan ahli jantung. Ternyata cukup efektif untuk berhenti merokok," ujar dia.

Cara Tepat Tangani Luka Kulit agar Tak Berbekas

Menurut dia, saat ini semua pihak harus bersinergi memerangi bahaya akibat merokok. Ia pun mendukung langkah Pemerintah Kota Denpasar yang melarang iklan rokok di ruang publik.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Luh Putu Sri Armini menuturkan, saat ini Peraturan Wali Kota tentang larangan iklan rokok di tempat umum terus dalam pematangan materi. Ia berharap hal itu akan efektif memerangi bahaya akibat rokok. "Kita masih susun. Target kita secepatnya Perwali ini ini selesai," kata dia.

Ditemukan, Zat 'Pembunuh' Mikroba Infeksi Nosokomial

Koordinator Bali Tobacco Control Initiative, Made Kerta Dhuana menyambut baik pelarangan iklan rokok di ruang publik. Apalagi, katanya, pendapatan dari iklan rokok tak begitu besar. "Dari Rp11 miliar pendapatan pajak iklan, rokok hanya menyumbang Rp900 jutaan," ucapnya.

(mus)

Ilustrasi pelayanan medis.

Pemerintah Diminta Sediakan Jaminan Bagi Pekerja Informal

Baik berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016