Ini Bahaya Sering Menggunakan Laptop di Pangkuan

Ilustrasi menggunakan laptop
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Laptop adalah salah satu teknologi yang memudahkan kita melakukan aktivitas yang biasanya dilakukan di komputer. Laptop terbilang lebih praktis, karena bisa dibawa kemanapun dan kapanpun ingin digunakan.

Namun, satu hal ironis terkait laptop kini terungkap. Laptop, yang mengandung unsur kata "lap"  yang berarti pangkuan, ternyata justru berbahaya bila letakkan dalam pangkuan saat digunakan. Bagaimana penjelasannya?

Meletakkan laptop di pangkuan ketika sedang digunakan, ternyata bisa membahayakan kesehatan kulit, yakni dapat menimbulkan luka seperti terbakar (toasted skin syndrome) atau yang dikenal dengan istilah Erythema Ab Inge.

Gangguan ini, berasal dari panas yang dikeluarkan laptop, yang memancar pada kulit sekitar paha, yang lama-kelamaan akan menimbulkan adanya perubahan warna menjadi kehitaman pada kulit paha Anda.

Seperti dilansir dari Times of India, gangguan ini berisiko pada pelajar, karyawan kantor, serta Anda yang biasa menggunakan laptop untuk memonton film atau bermain games. Semua yang menggunakan laptop dalam waktu yang cukup panjang, dengan pancaran panas mencapai 44 derajat celsius.

Menurut Dr. Swati Srivastava, sermatologis kecantikan, pancaran panas dari laptop yang langsung terkena kulit, dapat menyebabkan gangguan pada kulit, yakni perubahan warna pada kulit yang menjadi kehitaman dan seperti hangus terbakar.

Stimulasi Otot Elektrik, Cara Baru Dapatkan Tubuh Bugar

"Dalam jangka panjang, kebiasaan ini bisa memicu kanker kulit atau melanoma pada penggunanya," katanya.

Tindakan pencegahan untuk hal ini bergantung pada beberapa hal salah satunya mengurangi penggunaannya.  Untuk meminimalisir gejala, Anda bisa menggunakan alas yang bisa menjadi penghalang agar laptop tidak terkena langsung kulit. Untuk mengurangi panasnya, gunakanlah cooling pad yang bisa mendinginkan suhu pada laptop.

Ilustrasi pelayanan medis.

Pemerintah Diminta Sediakan Jaminan Bagi Pekerja Informal

Baik berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016