Ini Tahap untuk Mendapat Vaksin Ulang
- Pixabay/dfuhlert
VIVA.co.id – Bagi orang tua yang anaknya terpapar vaksin palsu, ada beberapa tahapan dan prosedur yang harus dilakukan jika ingin memvaksin ulang buah hatinya. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan penjelasan mengenai prosedur tindak lanjut bagi anak yang pernah mendapatkan vaksin palsu.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat dari Kementerian Kesehatan, Oscar Permadi, 21 Juli 2016, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan oleh orang tua atau wali anak yang mendapatkan vaksin palsu. Berikut ini prosedurnya:
Verivikasi data anak
Langkah pertama yang harus dilakukan orangtua/keluarga anak yang mendapatkan vaksin palsu adalah verivikasi data.
1. Satuan tugas (Satgas) penanggulangan Vaksin Palsu melakukan pendataan anak yang diduga mendapatkan vaksin palsu dan melakukan verifikasi, diantaranya mencakup nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orangtua, dan nomor kontak.
2. Berdasarkan hasil verifikasi, satgas bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat menghubungi orangtua/keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
Jika orangtua/keluarga ingin mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan, orangtua/keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 Rumah Sakit dan 8 Klinik/bidan yang telah diumumkan Pemerintah, dapat mendatangi Posko Pengaduan Imunisasi. Posko pengaduan ada di setiap Puskesmas di wilayah DKI Jakarta, Bekasi berada di 44 Puskesmas dan Tangerang di Puskesmas Ciledug.
Saat pengaduan, petugas posko pengaduan akan melakukan pencatatan data anak.
Setelah itu, pihak Kecamatan akan mengirimkan data anak ke Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melalui Subdin/Dinas Kesehatan. Selanjutnya Satgas akan melakukan verifikasi data.
Kemudian berdasarkan data yang telah terverifikasi, Satgas bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat menghubungi orangtua/keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
Selain mendatangi posko, orangtua/keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 Rumah Sakit dan 8 Klinik/bidan yang telah diumumkan Pemerintah juga dapat menghubungi Crisis Center Halo Kemenkes 1500567 untuk mendapatkan informasi data anak yang telah terverifikasi atau menyampaikan pengaduan anak yang terduga mendapatkan vaksin palsu.