Sulit Cari Restoran Halal di Indonesia

Ilustrasi makanan halal
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ayu Utami Paramitha

VIVA – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, M. Ikhsan Abdullah, menyebut meski Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, ternyata masih sedikit gerai makanan atau restoran yang bersertifikat halal. Dia menyebut baru 3 persen saja gerai makanan atau restoran yang bersertifikat halal.

img_title Wajib Halal Tak Jadi Serentak Besok, Ini Alasan Pemerintah Longgarkan Tahapan Sertifikasi hingga Oktober 2028

Padahal, kata dia, beberapa daerah seperti Haneda di Jepang, Belanda hingga Brussel, sangat mudah untuk menemukan restoran halal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Waktu itu saya tiba di Bandara Haneda, di situ ada gerai makanan bersertifikat halal. Begitu juga ketika saya sampai di Brussel, waktu itu lapar saya pikir akan sulit temukan itu, ternyata tidak," kata dia di D' Consulate, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Mei 2018.

img_title Pemerintah Perpanjang Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028, Ini Produk yang Terdampak

Dia menambahkan, di Indonesia, dengan penduduk muslim terbesar rasanya untuk menemukan restoran halal mesti jalan beberapa kilo meter. 

"Di terminal baru, terminal 3 makanan bersertifikat halal bisa dihitung jari," katanya.

img_title Minta Wajib Halal Ditunda, Ekonom Soroti Kesiapan Dunia Usaha hingga Daya Beli Masyarakat

Dia melanjutkan, ada beberapa restoran dan penyedia makanan cepat saji yang juga belum bersertifikasi halal. Padahal pihaknya sudah mengundang restoran dan penyedia makanan tersebut agar menggunakan sertifikasi halal. Bahkan salah satu restoran yang terkenal dengan menu sate telah diundangnya sebanyak 5 kali sejak tahun 2013 silam.

"Masih ada restoran yang enggak mau disertifikasi halal. Kami undang ke acara seperti ini dan free, itu enggak mau," katanya.

Ia pun menambahkan juga ada restoran donat dan roti yang belum bersertifikasi halal. Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengamanatkan semua produk yang beredar harus bersertifikat halal. Atau, jika tidak halal harus jelas supaya masyarakat tidak menjadi korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maksud pemerintah jelas, kalau halal cantumkan sertifikasi halal. Supaya masyarakat tidak menjadi korban," ucap dia.

Diketahui, mulai Oktober 2019 mendatang, semua produk beredar di pasar wajib bersertifikasi halal. Adapun produk yang tidak bersertifikasi halal, para pelaku bisnis itu bukan hanya didenda sebesar Rp5 miliar tetapi juga akan dihukun empat tahun penjara. (ase)

Ilustrasi produk halal.

Mau Urus Sertifikat Halal? Ini 3 Hal yang Wajib Disiapkan Pelaku Usaha

Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha dalam menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut