Polemik Susu Kental Manis Turut Seret Minuman Rasa Buah

Jus jeruk/jus buah.
Sumber :
  • Pexels/Pixabay

VIVA – Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia terkait Iklan dan Label Susu Kental dan Analognya mulai menimbulkan polemik baru. Pasalnya, masih banyak produk minuman lain yang mengklaim memiliki nutrisi yang baik bagi tubuh, padahal justru mengandung gula yang tinggi. Salah satunya adalah jus atau minuman rasa buah kemasan.

Buah Belimbing Bisa Turunkan Kolesterol Cuma Mitos, Ini Kata Dokter

Dikatakan oleh Kepala BPOM RI, Penny Lukito, permasalahan minuman jus buah tersebut merupakan kategori berbeda dengan Susu Kental Manis (SKM). Pihaknya pun mengaku ingin meluruskan anggapan masyarakat yang keliru tentang SKM, karena selama ini visualisasi yang ada, dalam hal ini iklan, dianggap menyesatkan.

"Minuman rasa buah itu masalah lain lagi. Kalau SKM dipermasalahkan pada iklannya yang menyesatkan. Karena ini menyangkut masa depan hidup manusia Indonesia. Jangan bentuk anak suka yang manis-manis," ujar Penny dalam konferensi pers di Gedung Badan POM RI, Percetakan Negara, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.

BPOM Beberkan Kriteria dan Kunci dari Keamanan Pangan, Apa Saja?

Rasa yang manis dari SKM karena produk ini memang memiliki kandungan gula yang cukup tinggi. Produk jus buah dan minuman rasa buah pun turut terseret, karena banyak yang menyamakannya dengan SKM. Bahkan produk jus buah lebih bukan cuma manis, namun terkadang hanya dibuat menggunakan perisa buah buatan dan bukan dari buah asli.

Mengenai hal ini, Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Tinggi BPOM RI, Tetty Sihombing dalam kesempatan yang sama mengimbau masyarakat untuk selalu cermat membaca label produk sebelum membeli. 

Apa Itu Susu Evaporasi dan Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh

"Ada dua hal yang perlu dipahami terkait kata di dalam label, yaitu ‘sari buah’ dan ‘minuman rasa buah’. Kalau ‘sari buah’, berarti minuman itu memang ada konten buahnya, dan kalau mau diedarkan memang harus terbukti mengandung buah dengan angka minimal dari standar BPOM," ujarnya.

Sementara, ‘minuman rasa buah’ berarti hanya ada rasanya saja dan bukan kandungan asli buahnya. Biasanya, bahan tambahan tersebut berupa perisa dengan izin dari BPOM.

"Konsumen harus teliti baca label. Kalau ‘minuman rasa buah’ saja, berarti hanya tambahan pangan berupa perisa dan sudah diizinkan BPOM dengan komposisi yang sesuai standar," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya