Ini Sebabnya Industri Makanan Halal Indonesia Masih Tertinggal

Pameran produk halal.
Sumber :
  • Official MIHAS

VIVA – Meski Indonesia disebut-sebut masuk ke dalam 10 negara dengan jumlah pengeluaran makanan halal terbesar di dunia, namun sebagai produsen makanan halal, Indonesia masih jauh ketinggalan dengan berbagai negara lainnya.

Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH Yakin Dorong Pengembangan Pariwisata Ramah Muslim di RI

"Kita masih di bawah negara lain, seperti Brunei Darussalam, Malaysia dan negara Asia Tenggara," ucap Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Dr Ikhsan Abdullah, SH, MH, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2019.

Hal ini lantaran hingga kini masih banyak produsen makanan, terutama dalam skala Usaha Mikro Kecil Menengah yang masih belum melakukan sertifikasi halal. Padahal Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan efektif berlaku mulai di bulan Oktober 2019. Artinya, setiap pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal.

BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Indonesia di di Sidang TBT WTO

"Undang-Undang Jaminan Produk Halal harus benar-benar masif dilakukan kepada dunia usaha dan masyarakat, karena hal ini akan berakibat hukum bagi dunia usaha bila sampai batas waktunya tiba," ucap Ikhsan.

Jika sampai waktu tersebut pelaku usaha belum melakukan sertifikasi halal, lanjut Ikhsan, mereka akan terkena sanksi berupa denda atau pun sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 UU JPH.

Jelang Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH Sosialisasi ke 5.040 Titik Sentra Pelaku Usaha

"Di sini peran pemerintah harusnya mendorong memberikan treatment kemudahan yang murah terutama UMKM. Menurut UU itu kewajiban negara," ujarnya.

Ia pun menilai pemerintah perlu memberikan subsidi silang kepada para pelaku UMKM untuk melakukan sertifikasi halal. Hal ini bisa dilakukan dengan skema afirmatif. Artinya, perusahaan dan industri yang besar bisa memberikan subsidi untuk pembiayaan sertifikasi halal UMKM.

Sinergi BPJPH Kemenag dengan Kemenparekraf untuk percepatan sertifikasi halal

Sinergi Kemenag dan Kemenparekraf Percepat Sertifikasi Halal Produk Layanan Wisata

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan Kemenparekraf sepakat bersinergi dan kolaborasi dalam percepatan sertifikasi halal bagi produk layanan wisata

img_title
VIVA.co.id
6 April 2024