Restoran Shabu dan Yakiniku Ini Akhirnya Dapat Sertifikasi Halal

Shaburi & Kintan Buffet.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Aria

VIVA – Bagi penyuka kuliner khas Jepang, tentu sudah tidak asing dengan Shaburi & Kintan Buffet. Namun, banyak orang, terutama umat Muslim, selama ini mungkin ragu untuk mengonsumsi keduanya. Ini, karena sebelumnya restoran ini belum mengantungi izin halal. 

Jelang Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH Sosialisasi ke 5.040 Titik Sentra Pelaku Usaha

Tetapi, kini tak perlu ragu lagi untuk mencicipi hidangan daging yakiniku dan shabu-shabu khas Jepang ini. Sejak 22 Mei 2019, restoran ini dinyatakan halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Islam (MUI). 

Sehingga, semua produk makanan dan minuman, maupun segala proses pemilihan bahan baku, pengolahan, dan penyajian makanannya aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Terutama, yang beragama Islam.

Catat! PKL Harus Punya Sertifikat Halal Per 18 Oktober 2024

"Ini komitmen kami terhadap produksi dan penyajian produk serta pengalaman santap yang halal, berkualitas tinggi serta aman dikonsumsi oleh semua pelanggannya," kata President Director Boga Group Kusnadi Rahardja, saat penyerahan sertifikat halal di Shaburi & Kintan Buffet, Pacific Place, Jakarta, Selasa 2 Juli 2019. 

Kusnadi mengaku ada tantangan tersendiri dalam mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini yang membuat proses pengajuannya memakan waktu yang panjang hingga 1,5 tahun. 

Sambut Mandatory Halal 2024, BPJPH dan Pos Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

"Itu cukup sulit, karena di negara asalnya pemahaman halal tidak menjadi kebutuhan yang umum.  Jadi, edukasi begitu itu proses panjang yang memakan waktu sampai 1,5 tahun," kata Kusnadi. 

Ia mencontohkan, misalnya saja dalam mencari bahan untuk pengganti saus. Ini membutuhkan waktu yang cukup lama, karena bahan pengganti dari saus itu sulit untuk didapatkan. 

Sebagai informasi, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur, penyelenggaraan jaminan produk halal mempunyai tujuan mendasar bagi kehidupan masyarakat, yaitu untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakannya.

Sementara itu, menurut Direktur LPPOM, Lukmanul Hakim, Jaminan Produk Halal mendesak untuk segera diberlakukan. Ini, karena semakin banyak gerai makanan dan minuman asing masuk ke Indonesia yang belum jelas kehalalannya.

"Ini sangat disayangkan, karena pemilik restoran itu adalah orang Indonesia. Ketentuan ini, seharusnya diterapkan secara ketat untuk melindungi pelaku usaha nasional dan kepentingan untuk melindungi konsumen," kata Lukman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya