LPPOM MUI Bolehkan Tulis Ucapan Natal di Kue, Asal...

Kue cokelat.
Sumber :
  • Pixabay/varintorn

VIVA – Polemik pelarangan penulisan dan ucapan ulang tahun dan Natal di sejumlah toko kue sempat ramai beberapa waktu belakangan. Beberapa merek toko kue terkenal mulai dari Tous Les Jour hingga Dapur Cokelat sempat ramai diberitakan lantaran melakukan pelarangan tersebut. 

Ketua KPU Bantah Dapat Kue Ulang Tahun dari PSI: Itu Saya Siapkan Sendiri

Melalui Manajer Marketing PT CJ Foodville Bakery and Cafe atau TOUS Les JOURS, Kathy Syahrizal, membantah pemberitaan pekan lalu mengenai larangan penulisan ucapan yang bertentangan dengan syariat Islam. Sementara itu, Marketing Communication Dapur Cokelat, Putri Kemala, juga sempat mencoba meluruskan berita yang terlanjur viral ini. 

"Saya coba untuk mengklarifikasi ya. Kita tidak pernah melarang, tetapi kita mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah. Kalau memang ada permintaan seperti itu, kita hanya membuat tulisan, lalu dibawa oleh customer-nya itu sebagai permintaan khusus," ujarnya di toko Dapur Cokelat Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu 30 November 2019.

Unggah Foto Jadul di Momen Ultah ke-24, Iqbaal Ramadhan Ungkap Hal Ini

Lebih lanjut Putri menjelaskan, kalau Dapur Cokelat tidak pernah men-display dan tidak membuat khusus cake-cake dengan tulisan-tulisan yang dilarang MUI tersebut. 

"Jadi kita hanya membuat wording lalu customer akan pergi kan. Jadi kita tidak pernah men-display barang-barang yang memang tidak sesuai dengan SJH (Sistem Jaminan Halal)," kata dia.

Deddy Corbuzier-Sabrina Chairunnisa Rayakan Ultah Anjing Peliharaan, Hal Ini Dipertanyakan Netizen

Lalu, bagaimana sebenarnya penjelasan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia yang selama ini memberikan label halal tersebut. Ditemui usai acara Indonesia Halal Watch, Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Hj. Osmena Gunawan mengatakan sebetulnya setiap orang bebas untuk menuliskan sesuatu di kue yang ia pesan.

"Oh, itu kan bebas-bebas saja orang mau menuliskan apapun sepanjang dia tidak dipajang. Karena untuk sertifikasi halal itu ada aturannya, misal, maaf nih nasi goreng gila, mungkin halal secara bahan tapi secara etika enggak bakal keluar sertifikat halalnya," ungkap Osmena saat ditemui di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, mengatakan bahwa ketidaksiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bersikukuh mengambil alih pendaftaran sertifikasi halal, menjadi salah satu sebab terjadi kegagapan bagi para pelaku usaha. Sehingga, Ikhsan menilai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal sebagai bentuk diskresi untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dinilai sudah tepat.

"Ini agar UU JPH dapat dijalankan sekalipun BPJPH dan infrastruktur lainnya belum siap. UU JPH tetap dapat dijalankan dengan memberikan kewenangan kepada Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan (LPPOM MUI) yang selama ini telah menjalankan fungsi tersebut," kata Ikhsan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya