Jajanan Ayam Crispy Taiwan Kini Resmi Bersertifikasi Halal MUI

Sertifikat halal Shihlin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diza Liane

VIVA – ?Jajanan ayam goreng yang dibalut dengan tepung dan ditambah dengan bumbu gurih beraneka rasa sudah menjadi kuliner yang booming di Indonesia. Jajanan ini juga banyak menjadi pilihan untuk mengisi perut yang lapar.

Gak Bisa Masak, Zaskia Adya Mecca Bingung Disuruh Suami Bikin Ayam Goreng

Salah satu pelopor makanan ringan asal Taiwan itu adalah Shihlin. Hadir pertama kali di Indonesia pada 2008, Shihlin saat ini telah memiliki 135 gerai yang tersebar tidak hanya di pulau Jawa, tetapi juga di Bali, Sumatra, dan Kalimantan. Di tahun 2019 kemarin, gerai Shihlin resmi mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.

"Dengan diraihnya sertifikasi halal MUI, konsumen mendapat kepastian bahwa produk Shihlin telah teruji kualitasnya dan dijamin kehalalannya sehingga memberikan rasa aman dan nyaman saat mengonsumsi produk yang disajikan," ujar Direktur Utama Shihlin Taiwan Street Snacks Janes Sudarto dalam konferensi pers Shihlin, di kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.

Ramadhan Makin Istimewa! Menu Kesukaan Cipung Hadir di Hotel Mewah Jakarta

Untuk penjaminan halal, langsung dilakukan oleh tim MUI ke 135 gerai Shihlin. Prosesnya melalui tiga tahapan di mana hasilnya mendapatkan skor A.

"Penjaminan halal sudah pada skor A. Artinya kategori yang memang disebut good food," ujar Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia, dr. Lukmanul Hakim, M. Si., di kesempatan yang sama.

Ayam Pedas Berpadu Manis dan Gurih, Ada Rasa Burning Sensation di Lidah

Menurut Lukmanul, kategori good food itu harus memenuhi standar halal yang berarti tidak ada bahan dan pengolahan yang haram. Juga bahan makanan yang hanya diduga halal, tidak boleh ada di dalam campuran sajiannya.

"Selain pemenuhan bahan baku dan cara mengolah sudah terjamin halal, juga terhindar dari kontaminasi barang yang nonhalal. Bahannya bebas dari yang haram dan proses produksi bebas pencemaran," terangnya lagi.

Sehingga Lukmanul menekankan bahwa keseluruhan bahan dan proses pengolahan makanan tersebut harus 100 persen halal untuk menjaga syariat Islam. Terlebih, di restoran maupun outlet yang sudah dicantumkan logo halal, tidak diperbolehkan untuk mengonsumsi sajian yang haram meski bukan berasal dari restoran.

"Konsepnya restoran, ada logo halal. Misal, tidak boleh ada bir. Maka di ruangan itu steril hanya dikosumsi barang-barang halal. Mau itu dibawa dari luar, itu kewenangan restoran tapi prinsip bagi kami, kami memantau makanan yang dibuka di situ harus halal," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya