Munas Alim Ulama NU 2021 Jelaskan Hukum Penggunaan Gelatin

Ilustrasi gelatin/makanan dari gelatin.
Sumber :
  • Pixabay/bbAAER

VIVA – Komisi Waqi’iyah memutuskan hukum penggunaan gelatin dari hewan halal seperti ayam adalah suci dan halal. Kehalalan mengonsumsi hewan tersebut perlu melalui proses penyembelihan terlebih dahulu.

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045

Begitu pun halal dan suci gelatin yang bahan bakunya berasal dari hewan halal meski tanpa perlu proses penyembelihan terlebih dahulu.

“Jika gelatin berbahan baku dari hewan yang halal dikonsumsi, maka statusnya adalah suci dan halal dikonsumsi,” terang Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mujib Qulyubi pada sidang pleno Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021, dalam keterangannya Instagram @nahdlatululama di Jakarta, Senin, 27 September 2021.

Gus Yahya Berkelakar soal Jabatan Menteri di Kabinet Selanjutnya: Jangan-jangan NU Semua

Namun, jika gelatin berbahan dasar dari bagian tubuh hewan yang haram seperti babi, Komisi Waaqi'iyah merinci putusannya menjadi dua, mengingat adanya perbedaan pandangan di kalangan para ulama.

Pertama, gelatin dari babi itu menjadi suci dan halal untuk dikonsumsi dengan alasan telah melalui proses istihalah yang menyucikan najis. Hal ini tertuang pada keterangan dari Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Islami Wa Adillatuhu.

Pendeta Gilbert Olok-olok Salat dan Zakat, PBNU: Kami Umat Islam Diajarkan untuk Menahan Emosi

Pandangan kedua, gelatin berbahan dasar babi menjadi najis dan haram untuk dikonsumsi dengan alasan proses perubahan dari kulit dan tulang belum mencapai taraf istihalah. Sebab, istihalah merupakan perubahan secara total yang mencakup perubahan fisik, sifat fisik, molekul kimia dan sifat kimia.

Kendati demikian, lanjutnya, meskipun dianggap tidak terjadi istihalah, sebagian ulama memperbolehkan dalam batas kadar qadr al-ishlah atau karena hajat seperti pada obat-obatan.  

Selanjutnya, berkaitan dengan pendirian pabrik gelatin halal, Komisi Waqi’iyah merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi penyediaan kebutuhan gelatin bagi masyarakat dengan mendirikan pabrik gelatin yang menjamin kehalalannya.

“Mengingat bahwa masyarakat hampir selalu bersentuhan dengan produk yang mengandung gelatin sementara gelatin impor masih diperselisihkan kehalalannya, NU turut meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mendukung setiap upaya pendirian pabrik gelatin yang terjamin kehalalannya,” jelas Kiai Mujib.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya