Makan Hiu Putih, Wanita Ini Didenda Rp270 Juta

- Independent UK
VIVA Kuliner – Seorang wanita telah didenda $18.500 (125.000 CNY atau setara Rp275 juta rupiah) setelah dia memposting video dirinya membeli, menyiapkan, dan memakan hiu putih besar secara ilegal.
Food Blogger atau blogger makanan, yang menggunakan nama online Tizi, diidentifikasi oleh pejabat sebagai Jin Moumou. Melansir Independent UK, menurut pernyataan dari pejabat di Nanchong, di provinsi barat daya Sichuan, Jin dilaporkan membeli hiu putih besar itu pada April 2022 dan memposting video dirinya sedang mempersiapkan dan memakan hewan liar itu pada Juli tahun itu.
Video itu melanggar "Hukum Perlindungan Hewan Liar Republik Rakyat Tiongkok," kata pernyataan itu. Kepemilikan hiu putih secara ilegal juga dapat menyebabkan hukuman penjara antara lima hingga 10 tahun.
Hiu putih yang digoreng oleh seorang food blogger
- Independent UK
Dalam klip, yang diposting ke situs media sosial Douyin dan Kuaishou, Tizi terlihat berpose dengan hiu sepanjang sekitar enam kaki di depan sebuah toko. Hiu kemudian diiris menjadi dua, diasinkan dan dibakar, sedangkan kepalanya dimasak dalam kaldu.
“Mungkin terlihat ganas, tapi dagingnya benar-benar sangat empuk,” kata Tizi sambil menyobek potongan besar daging panggang hewan tersebut dalam video viral tersebut.