Mixue Dapat Sertifikasi Halal, Begini Penjelasan BPJPH Soal Ketetapan Halal

Gerai Mixue yang mulai menjamur di Indonesia
Sumber :
  • Mixue

VIVA Kuliner – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023. Salah satunya adalah produk Mixue yang telah mendapat sertifikasi halal pada 16 Februari 2023.

Hasil Kolaborasi Kemenag, KPI dan MUI Hasilkan Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024

"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya mengutip situs resmi Kemenag, Senin 20 Februari 2023.

Mixue

Photo :
  • Istimewa
437 Petugas Haji Indonesia Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Kemenag

Aqil mempersilakan pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat untuk memasang label Halal Indonesia di produknya.

"Untuk pemasangan label Halal Indonesia, silahkan mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," kata Aqil.

Kuota Formasi Penghulu 2024 di Kemenag Sebanyak 3.641 Disetujui Kemenpan RB

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.

"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal. Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," tegasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya