Upaya Pemerintah Mengurangi Konsumsi Hiu di Jakarta

Ilustrasi ikan hiu.
Sumber :
  • Pixabay/Owlstalk

VIVA.co.id – Dalam beberapa tahun belakangan, semakin banyak negara di seluruh dunia yang mengampanyekan upaya larangan perburuan hiu. Hal ini dikarenakan jumlah populasi hiu di dunia yang dikhawatirkan menurun dan akan mengganggu keberlangsungan ekosistem laut.

Kuliner Hakarl Hiu Fermentasi, Hidangan Tradisional Islandia yang Unik dan Ekstrem

Word Wildlife Fund (WWF) Indonesia juga mengupayakan hal yang sama dengan membuka diskusi terbuka bertajuk 'Menghilangkan Hiu dari Menu' dengan mengundang berbagai pihak terkait, seperti komunitas pencinta lingkungan, pengelola restoran dan hotel hingga lembaga pemerintah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakartan, Liliek Litasari pun turut hadir.

Deretan Kuliner Ekstrem yang Ada di indonesia, Berani Coba?

Jakarta memang merupakan salah satu kota dengan konsumsi hiu yang besar seperti Surabaya. Kritik pun datang dari salah satu komunitas yang hadir karena pemerintah dianggap kurang memperhatikan masalah hiu ini.

Menjawab hal itu, Liliek membeberkan langkah-langkah yang sudah dilakukan pemerintah dalam mengurangi konsumsi hiu khususnya di Jakarta.

10 Kuliner Ekstrem di Bali dari Daging Tupai, Kelinci hingga Biawak

Melalui Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Ikan Hiu dan Ikan Pari Manta di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah sudah menginstruksikan para pelaku usaha dan konsumen untuk tidak menggunakan hiu sebagai bahan makanan.

Bahkan mereka yang bekerja di pemerintahan dilarang untuk mengonsumsi predator ini.

"Ada dua produk hukum. Pertama instruksi gubernur untuk larangan konsumsi hiu dan pari manta, kedua seruan gubernur pada pelaku usaha," kata Liliek dalam diskusi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.

Hingga saat ini seruan tersebut belum bisa naik status menjadi peraturan daerah (perda) agar memiliki kekuatan hukum mengikat, mengingat konsumsi hiu hanya berada di kalangan tertentu saja.

"Mau meningkatkan jadi perda, itu kan menyangkut keseluruhan hiu dan hanya sebagian kecil masyarakat atas yang makan hiu dan karena prestige. Perda juga harus melalui persetujuan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), memiliki naskah akademis mengenai konsumsi hiu," ujar Liliek menambahkan.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini konsumsi hiu sebagai makanan sudah berkurang bahkan daerah yang dahulunya banyak mengonsumsi ikan ini sudah tidak demikian keadaannya.

"Di Jakarta Barat mereka sudah lama enggak masak (hiu) dan kemarin di Sunter itu masih ada dan kita imbau dan diikuti," ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Food and Agriculture Organization (FAO) AS tahun 2010 lalu, Indonesia menempati urutan satu dalam daftar 20 negara pemburu hiu di dunia.

Mengutip dari laman supporterwwf.org, terhitung pada tahun 2013 lalu, jumlah hiu yang mati di dunia untuk diambil siripnya sebanyak 100 juta ekor hiu per tahun atau 3 ekor hiu per detik. Pada tahun 2014, konsumsi sirip hiu di restoran di Jakarta setidaknya mencapai 15.000 kilogram per tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya