Ini Faktor yang Bikin Anak Indonesia Menikah Dini

Pernikahan dini/anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Fenomena perkawinan usia anak masih menjadi polemik yang belum tuntas, meskipun sudah banyak kasus yang terungkap ke publik. Padahal sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang membatasi usia nikah untuk laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun. 

img_title Ibu di Tangerang Jual Anaknya Usia 12 Tahun Rp 14 Juta Buat Dinikahkan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015. Tercatat 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2012. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan setiap tahun, sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia, menikah di bawah usia 16 tahun. Walaupun angka perkawinan usia anak terus menurun setiap tahunnya, hal tersebut tergolong masih sangat lambat. 

img_title Viral Pernikahan Anak di Lombok Tengah, LPA NTB Lapor Polisi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise sangat prihatin melihat tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia.

“Tingginya angka perkawinan usia anak tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan, tingginya angka kemiskinan, norma sosial budaya yang berlaku, dan ketidaksetaraan gender dalam keluarga," katanya dalam acara Diskusi Media bertema 'Perkawinan Anak' di Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018.

img_title Cerita Inspiratif GenRengers Educamp dalam Menurunkan Angka Pernikahan Dini

"Perkawinan usia anak juga identik dengan perjodohan yang dilakukan oleh orang tua dengan alasan ekonomi. Anak-anak perempuan dari keluarga miskin berisiko dua kali lebih besar terjerat dalam perkawinan usia anak,” ujar Menteri Yohana menambahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dampak dari perkawinan usia anak di antaranya, terganggunya kesehatan dan tumbuh kembang anak, pendidikan, ketahanan keluarga, bahkan yang paling buruk adalah peningkatan angka perceraian dan angka kematian ibu. 

Oleh karena itu, Kemen PPPA mengusulkan kebijakan penyusunan revisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Substansinya adalah menaikkan batas usia perkawinan, yaitu di atas usia anak atau 18 tahun dan idealnya di atas 21 tahun, membatasi dispensasi perkawinan, serta menambah pasal upaya pencegahan perkawinan usia anak. 

Pernikahan dini/anak.

Perkawinan Anak Masih Jadi Ancaman, Gadis dari Keluarga Miskin 3 Kali Lebih Berisiko

Kondisi ekonomi keluarga masih berkaitan erat dengan kesempatan anak perempuan menentukan masa depan. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian perkawinan anak.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut