Perkawinan Usia Anak Sama dengan Pelanggaran HAM

Ilustrasi anak indigo.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015. 

img_title Perkawinan Anak Masih Jadi Ancaman, Gadis dari Keluarga Miskin 3 Kali Lebih Berisiko

Tercatat 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada tahun 2012. Bahkan setiap tahun, sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia, menikah di bawah usia 16 tahun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise sangat prihatin melihat tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia.

img_title Ibu di Tangerang Jual Anaknya Usia 12 Tahun Rp 14 Juta Buat Dinikahkan

“Tingginya angka perkawinan usia anak tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan, tingginya angka kemiskinan, norma sosial budaya yang berlaku, dan ketidaksetaraan gender dalam keluarga," ujarnya dalam acara Diskusi Media tentang Perkawinan Anak, di Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018.

Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak yang berarti juga pelanggaran HAM. Di mana mereka semestinya menikmati masa-masa bermain, belajar, dan mengasah potensi diri untuk berkembang, harus dihadapkan dengan kehidupan berumah tangga. 

img_title Viral Pernikahan Anak di Lombok Tengah, LPA NTB Lapor Polisi

"Anak-anak harus menikmati masa anak-anak, tugas kami di KPPPA bertugas menyelamatkan anak-anak kita. Jangan sampai di kemudian hari, anak-anak justru jadi victim yang di kemudian hari menyalahkan kita," ujar Menteri Yohana. 

Dari kaca mata pembangunan, perkawinan anak menghambat capaian Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) SDGs, dalam goal 5, pada butir 5.3 yaitu, "menghapuskan praktik yang membahayakan, seperti perkawinan anak". 

Untuk memberikan perlindungan pada anak terkait pencegahan perkawinan di usia anak, sejauh ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan. 

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, serta memenuhi syarat-syarat perkawinan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Menteri Yohana menegaskan, batas minimal usia perkawinan itu masih belum ideal, dan justru dapat mendorong praktik perkawinan anak, sehingga harus dinaikkan. Menurutnya, usia 16 tahun masih tergolong usia anak atau belum dewasa. 

Sejumlah strategi dan upaya dilakukan Kementerian PPPA untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak. Selain mendorong revisi Undang-Undang Perkawinan, Kementerian PPPA juga aktif melakukan kampanye "Stop Perkawinan Anak" sejak tahun 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut