KPAI: Guru Tak Boleh Ungkap Pandangan Politik saat Proses Pembelajaran

Sejumlah siswa SMAN 87 Jakarta menggelar unjuk rasa membela guru mereka
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Kasus guru agama berinisial N di salah satu SMA Negeri di DKI Jakarta yang diduga menyampaikan pandangan politiknya dan ujaran kebencian terhadap capres tertentu di ruang kelas, menjadi viral. N dituduh salah satu orangtua murid tidak bersikap netral, karena menyampaikan pandangan politiknya untuk memengaruhi peserta didiknya memilih calon tertentu.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengunjungi sekolah yang dimaksud pada Kamis, 11 Oktober 2018 untuk melakukan pengawasan. KPAI berbincang dengan kepala sekolah dan murid. Di hari yang sama, sejumlah siswa kelas XII melakukan aksi damai untuk menyampaikan dukungan terhadap guru N selama 30 menit. 

Aksi para siswa ditutup dengan menyanyikan lagu Hymne Guru. Siswa menyertakan spanduk yang diperkirakan ditulis dengan pilox berisi, “Save Guru Nelty” dan “Fitnah Lebih Kejam Daripada Pembunuhan”. 

Menyikapi kasus ini dan sejumlah kasus serupa yang diadukan, KPAI mendorong kepala-kepala Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk mengingatkan kepala-kepala sekolah dan para pendidik maupun tenaga kependidikan untuk bersikap netral dalam Pemilu 2019, baik Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden (Pilpres). Terutama para pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil). 

KPAI mendorong para guru, baik guru PNS maupun non-PNS untuk mematuhi ketentuan bahwa sekolah harus bersih atau steril dari kepentingan politik dan politik praktis. 

"Anak-anak harus dilindungi dari pengaruh buruk berupa ujaran kebencian. Anak-anak seharusnya dipertontonkan demokrasi yang terbuka, jujur, dan menghargai HAM siapapun. Guru sangat strategis dalam memperkuat demokrasi dan nilai-nilai kemanusian," ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 14 Oktober 2018.

Terkait kasus guru N, tindakan kepala sekolah memanggil sekaligus melakukan pembinaan terhadap guru N, sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya (tusi), yaitu pembinaan terhadap bawahannya langsung.

"Kepala sekolah juga sebelum kejadian yang menghebohkan ini, sempat melakukan supervisi langsung ke kelas guru N saat mengajar dan saat itu tidak menemukan keganjilan dalam menyampaikan pembelajaran, bahkan kepala sekolah sempat memuji guru N karena kreatif menggunakan media pembelajaran dalam menyampaikan materi," katanya.

Guru PAI Dapat THR Lebaran, Kemenag Pastikan Tidak Ada yang Tertinggal

Guru N juga sudah dimintai keterangan dan pembinaan dari Kepala Seksi PTK dan Kepla Seksi Dikmen Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Oktober 2018 didampingi oleh kepala sekolah. Guru N kemudian membuat pernyataan di atas materai 6000 dan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak. 

Tertanggal 10 Oktober 2018,  Kepala Sekolah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 28/tahun 2018 tentang penonaktifan sementara tugas mengajar di dalam kelas atas nama N K, guru Agama Islam di SMAN 87 Jakarta, karena kondisi psikis dan tekanan atas kasus yang dialaminya, sekaligus untuk menciptakan situasi dan kondisi yang lebih kondusif di sekolah. 

Oknum Guru MI di Bojonegoro Cabuli 8 Murid, Kemenag Bentuk Satgas

Sebagai pembelajaran bagi para pendidik di Indonesia, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi  DKI Jakarta untuk memproses kasus guru N dengan tetap memberikan kesempatan kepada guru N  menyampaikan klarifikasi dan pembelaan diri (sebagaimana di atur dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen), sebelum dijatuhi sanksi sesuai ketentuan PP No. 53 tahun 2010. 

"Praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Nantinya dari hasil pemeriksaan,  jika terbukti bersalah maka penegakan aturan tentu harus dilaksanakan," ujar Retno lagi.

Ustaz Maulana: Tiga Manusia Ini Pahalanya Besar, Tapi Dosanya Juga Besar
Ilustrasi LGBT

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Sebuah sekolah di Florida menyingkirkan sekitar 300-an buku dari rak perpustakaan ke dalam daftar "materi yang dihapus atau dihentikan" karena memuat materi LGBTQ anak.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024