Pengusiran Tiga Anak Penderita HIV, KPAI Sebut Banyak Pelanggaran

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah
Sumber :
  • VIVA/Rifki Arsilan

VIVA – Sebuah perlakuan diskriminatif baru-baru ini terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Tiga orang anak yang diketahui mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) diusir oleh warga setempat dan ditolak untuk bersekolah di sekolah sekitar.

Dokter Boyke Ungkap Gaya Bercinta Ini Nikmat Tapi 100 Kali Berisiko Tularkan HIV/AIDS

Masyarakat takut bila penyakit ketiga anak tersebut menular ke siswa lain saat proses belajar-mengajar. Menanggapi hal ini Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyebut bahwa ada banyak hak anak yang dilanggar dari persitiwa tersebut. 

"Bagi KPAI tentu ini pelanggaran, misalnya soal hak pendidikan anak, dalam kondisi apapun, hak atas pendidikannya seorang anak harus dipenuhi," kata Retno saat dihubungi VIVA, Rabu 24 Oktober 2018. 

Cerita Tsania Marwa Ketika Hadiah Untuk Anak-anaknya Malah Dikembalikan Mantan Suami

Ia menyebut bahwa tindakan diskriminatif ini bisa jadi karena pemahaman masyarakat yang kurang terkait dengan penularan penyakit HIV. Seperti diketahui penularan HIV sendiri umumnya hanya terjadi melalui penggunaan jarum suntik uang tidak bertanggung jawab, berhubungan seksual dan penggunaan narkoba. 

"Jadi kalau kita ini melihat banyak pelanggaran hak anak terlanggar. Sebenarnya hak anak ini akan makin sakit kalau diasingkan pilihannya kan kalau saya tidak salah ke sebuah hutan,  ini menurut saya sesuatu yang tidak tepat, ini bukan solusi," 

Beri Proteksi Cegah HIV hingga Kehamilan Tak Diinginkan, Begini Cara Pakai Kondom yang Benar

Ia memaparkan, dalam Undang-undang Perlindungan Anak sendiri terdapat pasal yang menyebut bahwa tiap anak berhak mendapatkan pengajaran dan pendidikan yang layak. Kemudian ia juga menyebut bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari dari satuan pendidkkan. 

Retno juga menyayangkan sikap dari Pemerintah Daerah yang tidak melindungi ketiga anam tersebut. Padahal dalam pasal 59 UU Perlindungan Anak sendiri menyebut bahwa Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan khusus,  terlebih pada anak penderita HIV. 

"KPAI menyayangkan sikap seperti ini anak itu kan korban dan harus dilindungi semakin dja disisihkan maka anak ini makin  tidak sehat dan bisa meninggal," kata Retno. 

Seperti diberitakan sebelumnya ketiga bocah yang mengalami pengusiran itu merupakan warga di Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Dari tiga anak penderita HIV, satu orang bersekolah di PAUD Welipa dan dua anak sekolah di SD Negeri 2 Nainggolan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya