KPAI: Perkawinan Dini Sangat Melanggar Hak Anak

Pernikahan dini/anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kabar perkawinan anak kembali terjadi di Indonesia baru-baru ini dan menjadi viral di media sosial. Dalam sebuah unggahan, dikabarkan bahwa sang anak laki-laki baru berusia 9 tahun, sedangkan sang perempuan berusia 14 tahun. 

img_title Cerita Inspiratif GenRengers Educamp dalam Menurunkan Angka Pernikahan Dini

Perkawinan ini dikabarkan terjadi pada tanggal 16 Desember 2018 lalu. Menanggapi kejadian tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengaku prihatin praktik-praktik perkawinan anak masih terjadi. Ia mengungkapkan bahwa perkawinan anak berpotensi kuat melanggar hak-hak anak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perkawinan usia dini adalah pelanggaran dasar hak asasi anak, karena membatasi pendidikan, kesehatan, penghasilan, keselamatan, kemampuan anak, dan membatasi status dan peran," ungkap Retno saat dihubungi VIVA, Selasa 18 Desember 2018. 

img_title Nordianto Berhasil Tekan Pernikahan Dini Pada Remaja dengan Berkemah

Ia melanjutkan, perkawinan usia anak seringkali membuat anak terputus dari akses pendidikan. Hal ini akan berdampak pada masa depannya yang suram, tidak memiliki keterampilan hidup dan kesulitan untuk mendapatkan taraf  kehidupan yang lebih baik. 

"Perkawinan anak menjadikan anak-anak sulit mendapatkan haknya berupa pendidikan, kesehatan, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi," kata Retno.

img_title Kemenag Tegaskan KUA Tak Layani Pernikahan di Bawah Umur

Dari segi kesehatan pun, lanjut dia, dapat berdampak buruk. Ini karena pada usia anak, mereka belum memiliki kesiapan organ tubuh untuk mengandung dan melahirkan. Kehamilan pada usia anak akan mengganggu kesehatan bahkan dapat mengancam keselamatan jiwanya. 

"Perkawinan anak juga berisiko fatal bagi tubuh yang berujung seperti kematian, terkait kehamilan, kekerasan, dan infeksi penyakit seksual," kata Retno. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tingginya angka kematian ibu dan anak di Indonesia, sebagian besar disumbang oleh kelahiran di usia ibu yang masih remaja (reproduksi yang belum sempurna). Dampaknya, ketidaksiapan tersebut sangat berpengaruh juga pada kondisi kesehatan janin yang dikandung. 

"Secara psikologis usia anak juga masih labil, belum siap untuk menjadi seorang ibu yang mengandung, menyusui, mengasuh dan merawat anaknya karena ia sendiri  masih butuh bimbingan dan arahan dari orang dewasa," ungkap Retno. (rna)

YL dan RN anak di bawah umur di Lombok Tengah menikah dengan menggunakan tradisi Nyongkolan (istimewa)

Viral Pernikahan Anak di Lombok Tengah, LPA NTB Lapor Polisi

Beberapa hari belakangan ini warga Lombok dikejutkan dengan beredarnya video pernikahan anak di Lombok Tengah.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut