Kasus Audrey, KPAI Sebut Tak Ada Kata Damai

Komisioner KPAI Retno Listyarti
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Mencuatnya kasus dugaan penganiayaan di Pontianak terhadap AU (14 tahun) oleh 12 anak hingga harus dirawat di RS menimbulkan sejumlah respons di masyarakat. Banyak masyarakat yang merasa geram terkait kejadian itu. 

Marak Kejadian Perundungan, Kemenkes Lakukan Skrining Kesehatan Jiwa Pada Calon Dokter Spesialis

Di media sosial sendiri tersebar kabar bahwa kasus ini akan dibawa ke jalur damai. Namun, menurut klarifikasi dari Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, bahwa tidak ada kata damai dalam kasus itu. 

Retno menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD). Ia menjelaskan bahwa pada Jumat, 5 April 2019, telah dilakukan mediasi di Polsek Pontianak Selatan antara ibu korban dan pelaku yang didampingi oleh keluarga masing-masing. 

Skandal Baru! Aktris Money Heist Korea Jeon Jong Seo Dituding Terlibat Bullying

"Hasilnya, tidak ada kesepakatan untuk berdamai," ungkap Retno dalam siaran pers yang diterima VIVA, Selasa 9 April 2019.

Retno menuturkan bahwa pihak KPPAD Kalbar juga telah melakukan koordinasi dengan sekolah para pelaku. Menurut ketiga pihak sekolah, pelaku merupakan siswi yang tidak pernah memiliki masalah. Mereka juga aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing.

Buntut Dugaan Kasus Bullying, Agensi Jeon Jong Seo Ambil Tindakan Hukum

Selanjutnya juga akan dilakukan pendampingan terhadap korban, pelaku, dan saksi sepanjang masih kategori anak. (ren)

Ilustrasi perundungan.

Pelajar SD di Simalungun Jadi Tersangka Kasus Perundungan, Ini Penjelasan Polisi

Sebuah video di media sosial menunjukkan aksi perundungan atau bully dialami seorang pelajar Sekolah Dasar (SD), dilakukan oleh teman korban. Peristiwa itu terjadi di seb

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024