Menkes Terawan Sebut Stunting Masih Jadi Tantangan saat Pandemi

Cegah stunting
Sumber :
  • vstory

VIVA – Stunting masih menjadi permasalahan yang ada sejak beberapa tahun belakang di Tanah Air. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto turut menyadari tantangan stunting di era pandemi COVID-19 yang masih menghadang.

Menhub dan Menkes Ikut Pindah ke IKN Juli 2024, Basuki: Menkeu Belum 

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk Arah Kebijakan Menuju Praktik Kedokteran Berdaya saing Global, Menkes Terawan membeberkan empat tantangan pembangunan kesehatan saat COVID-19. Termasuk, masalah gizi yang memicu anak tumbuh menjadi stunting.

"Yang pertama terdapat 4 tantangan pembangunan kesehatan yaitu yang pertama intervensi spesifik dan intervensi sensitif pada stunting," ujar Menkes Terawan, Selasa,10 November 2020.

Menkes: Kalau Mau Mencapai Indonesia Emas 2045, Masyarakat Harus Sehat dan Pintar

Baca juga: Resep Ikan Kembung Sehat Tanpa Minyak, Modal Cuma Rp20 Ribu

Tantangan kedua, berfokus pada kematian ibu serta bayi yang masih cukup tinggi. Dorongan lintas sektor khususnya dalam memberi edukasi secara gizi, dibutuhkan agar kesejahteraan ibu dan bayi bisa terjaga sehingga mampu menekan angka kematian tersebut.

Jokowi Bersyukur Angka Stunting Turun dari 37 Persen Menjadi 21 Persen

"Yang kedua butuh dukungan lintas sektor antara angka kematian ibu dan angka kematian bayi," kata dia.

Selanjutnya, tantangan berpusat pada akses JKN serta harga obat dan alat kesehatan. "Kemudahan akses layanan kesehatan pada JKN, jadi kemudahan akses. Yang keempat mengendalikan harga obat dan alat kesehatan," ujar Menkes Terawan.

Untuk itu, Menkes menekankan peran Undang-Undang mengenai tenaga kesehatan yang sudah sah agar mampu mengatasi dua permasalahan terakhir itu. Dengan begitu, tenaga kesehatan bisa semakin berkualitas dan mampu menjadi ujung tombak dalam meminimalisasi tantangan kesehatan tersebut.

"Indonesia memiliki beberapa modal dasar. Telah disahkannya UU terkait nakes, ikut serta Indonesia dalam meratifikasi aturan-aturan di tingkat internasional terkait tenaga kesehatan," tutur Terawan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya