Sekolah Boleh Dibuka Kembali, Mendikbud Tetapkan 6 Syarat Ini

Mendikbud Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan pembukaan sekolah mulai Januari 2021. Namun, bukan berarti sekolah tatap muka bisa dengan bebas dibuka begitu saja.

Sekolah Rentan Bencana Capai 57 Persen, Kemendikbud: Waspada!

Mendikbud, Nadiem Makarim, menegaskan, pembelajaran tatap muka di semua sekolah hanya diperbolehkan jika sudah memenuhi daftar periksa yang telah ditentukan.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dibuka 2021, Doni Monardo: Tak Harus Serempak

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Checklist itu ada enam. Satu, sanitasi dan kebersihan, yaitu toilet, sarana cuci tangan dan disinfektan. Dua adalah akses pada fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga adalah kesiapan menerapkan wajib masker," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat, 20 November 2020.

Kemudian, poin keempat yaitu pengadaan thermo gun. Kelima, pemetaan warga satuan pendidikan, di mana mereka harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, entah dari guru atau pun murid.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Dan yang tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan tentunya riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi," lanjut dia.

Yang terakhir atau keenam, adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua. Tanpa persetujuan perwakilan orangtua, Nadiem Makarim memastikan sekolah tersebut tidak diperkenankan untuk dibuka.

"Jadi, ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh tatap muka kalau dia mau. Setelah itu jika itu sudah terpenuhi, baru kita masuk dalam protokol yang baru. Jadinya pas tatap muka dilakukan, protokolnya bukan seperti sekolah normal," tutup Nadiem Makarim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya