1 dari 4 anak Stunting, BPOM Diminta Perketat Regulasi Kental Manis

Ilustrasi kental manis.
Sumber :
  • Freepik/azerbaijan_stockers

VIVA – Sejumlah pihak yang menaruh perhatian terhadap persoalan kental manis meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat regulasi kental manis, mengingat masih tingginya prevalensi stunting di Indonesia. 

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam rapat koordinasi pencegahan stunting beberapa waktu lalu menyebut, 1 dari 4 anak Indonesia mengalami stunting. 

Sebagaimana diketahui, regulasi mengenai produk kental manis tertuang dalam Per-BPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Di antara hal-hal yang diatur adalah penggunaan kental manis bukan untuk pengganti ASI dan sumber gizi, larangan penggunaan kata susu pada label, serta larangan visualisasi anak dan kental manis digambarkan dalam bentuk minuman pada label, iklan dan promosi. 

Pakar Kesehatan Mental Soroti Kondisi Sandra Dewi: Pasti Kena Mentalnya

Aturan ini akan memasuki batas waktu penyesuaian pada 19 April 2021. Artinya, lepas dari batas waktu yang ditentukan, sanksi sebagaimana disebutkan pada pasal 71 peraturan tersebut sudah berlaku. Di antara sanksi yang dapat dikenakan adalah penghentian sementara dari produksi, penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, hingga pencabutan izin. 

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengingatkan BPOM untuk tidak menunda pemberlakuan peraturan tersebut dengan alasan apapun.

Soal Program Makan Siang Gratis, Ibu Hamil dan Balita juga Perlu Dukungan untuk Cegah Stunting

"Peraturan itu dilaksanakan terlebih dahulu, ketika sudah berjalan baru kita akan tahu ada kekurangannya. Setelah kurun waktu 3-5 tahun baru akan ada pertimbangan lagi untuk di revisi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Februari 2021. 

Lebih lanjut Agus menyebutkan, perihal pasal yang mengatur tentang label kental manis misalnya. 

"Tentang kental manis ini kan jelas, kita mau mencegah anak-anak menjadi diabetes. Makanya produsen diminta mengubah label dan iklan, jangan ada lagi yang menunjukkan kental manis diminum anak-anak. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi anak-anak," tutur dia. 

Agus juga menuturkan, sebelumnya telah menemukan sejumlah iklan kental manis yang bertentangan dengan ketentuan BPOM.

"Iklannya gimana? Masa yang minum anak-anak. Iklannya beberapa kali saya temukan ngaco dan saya laporkan ke BPOM,"  ujar Agus. 

Peraturan ditunda

Per-BPOM No 31 tahun 2018, menurut Agus adalah masa depan anak-anak Indonesia. Sebaiknya semua pihak termasuk pemerintah dan swasta dalam hal ini produsen dan industri dapat menjalankan sebagaimana yang diamanatkan. 

"Jika ada yang menginginkan ditunda atau mengatakan perlu direvisi, ya itu adalah hanya untuk kepentingan industri,” kata Agus.

Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) pun melakukan edukasi sekaligus pengumpulan fakta di masyarakat mengenai kebiasaan konsumsi kental manis pada balita. Hasilnya, di setiap wilayah sasaran selalu ditemukan balita yang mengonsumsi kental manis sebagai pengganti ASI atau susu. 

Ketua bidang Advokasi KOPMAS, Rita Nurini mengatakan, sejak awal tahun pihaknya telah kembali turun ke masyarakat guna mengawal pelaksanaan peraturan BPOM tentang kental manis. Sasarannya adalah daerah-daerah padat penduduk di sekitar Jabodetabek. 

"Jika melihat karakteristik wilayah sasaran edukasi kami, memang termasuk padat penduduk, tingkat pendidikan dan ekonomi rendah. Misalnya Rawa Lumbu di Bekasi dan Karawaci Baru di Tangerang yang sudah kami jajaki sejak Januari kemarin. Ini kan masih di kota, masih di lingkup Jabodetabek, tapi informasi bahwa kental manis itu bukan untuk dikonsumsi anak, kandungan gulanya yang lebih dari 50 persen ini tidak sampai ke masyarakat," tutur Rita. 

"Di Karawaci kemarin malah ada yang anaknya konsumsi kental manis sejak lepas ASI, sehari 5-6 kali. Jadi, satu kaleng kental manis itu untuk konsumsi 1 balita dalam 1 hari, ini mengkhawatirkan," ujar dia. 

Menurut Rita, Per-BPOM No 31 tahun 2018 ini adalah bentuk perlindungan terhadap masa depan anak-anak. Bila aturan ini hanya dibuat tapi tidak dijalankan, di masa mendatang kita masih akan menemui anak-anak dengan diabetes, kurang gizi hingga stunting

"Kami sendiri berharap BPOM dapat memperketat aturan-aturan mengenai kental manis, setidaknya BPOM memperketat pengawasan penerapan pasal-pasal tentang kental manis oleh produsen," kata Rita Nurini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya