Kasus COVID-19 pada Ibu Hamil Meningkat, POGI Desak 11 Hal Ini

Ilustrasi hamil/ibu hamil.
Sumber :
  • Freepik/lookstudio

VIVA – Meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia, turut dibarengi dengan peningkatan kasus ibu hamil yang terkonfirmasi virus SARS-CoV-2 itu. Peningkatan terjadi di sejumlah besar kota di Indonesia, dalam keadaan yang berat atau severe case.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Mengutip data dari Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dan Cabang POGI, selama April April 2020 - April 2021, terdapat 536 kasus ibu hamil yang terkonfirmasi COVID-19.

Dengan rincian, 51,9 persen ibu hamil tanpa gejala dan tanpa bantuan napas (OTG), 72 persen usia kehamilan di atas 37 minggu, 3 persen kematian akibat komplikasi COVID-19 dan yang menjalani perawatan intensif atau masuk ICU, sebesar 4,5 persen.

Harus Dicegah Sejak Dini, Inilah Masalah Kulit yang Rentan Dialami oleh Wanita Hamil

Sementara itu, data Tim Mitigasi PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sampai Juni 2021 mencatat, jumlah kematian dokter Indonesia berdasarkan profesi menunjukkan spesialis obstetri dan ginekologi sebanyak 27 orang yang meninggal dunia. Di mana angka tersebut menempati urutan kedua setelah dokter umum.

Ditemukannya varian baru COVID-19 yang sudah masuk Indonesia, terutama varian Delta dari india, disinyalir menjadi penyebab populasi ibu hamil menjadi lebih rentan dan lebih cepat mengalami perburukan gejala hingga kematian.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Mengingat pentingnya perlindungan terhadap ibu hami dan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan, diperlukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi peningkatan kasus secara masif.

Oleh karena itu, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), merekomendasikan hal-hal berikut ini untuk menekan laju COVID-19 di Indonesia, dikutip dari siaran pers yang diterima VIVA, Jumat, 25 Juni 2021.

1. Mengusulkan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di daerah dengan tingkat kejadian COVID-19, mulai dari zona kuning sampai dengan hitam.

2. Memperbarui dan meningkatkan sosialisasi pedoman penanganan ibu hamil dan ibu bersalin yang terinfeksi COVID-19 pada seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan kehamilan dan persalinan.

3. Menunjuk dan menyiapkan pusat rujukan COVID-19 untuk ibu dan anak di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang dilengkapi dengan fasilitas:
a. Kamar bersalin tekanan negatif
b. Ruang isolasi ibu
c. Ruang isolasi bayi baru lahir
d. ICU dan NICU

4. Meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 pada seluruh masyarakat Indonesia, terutama pada keluarga inti, di mana salah satu anggota keluarganya sedang hamil.

5. Melindungi tenaga kesehatan yang sedang hamil dengan cara:
a. Mengatur pembagian grup dan jam kerja.
b. Mendorong upaya vaksinasi dilakukan pada tenaga kesehatan yang sedang hamil.
6. Melakukan advokasi tentang vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil dan anak dengan melakukan FGD bersama:
a. BKKBN
b. BPOM
C. ITAGI
d. POGI
e. IDAI

7. Pemberian vaksinasi yang dipercepat dan diperluas, pada:
a. Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi.
b. Kelompok ibu hamil risiko tinggi terpapar, terutama tenaga kesehatan.
c. Pada ibu hamil dengan risiko rendah setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19.

8. Penundaan kehamilan tidak disarankan pada ibu yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap dan vaksinasi tidak berpengaruh pada infertilitas.

9. Pada ibu yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 kemudian hamil, maka kehamilan dan vaksinasi dapat dilanjutkan dengan melaporkan pada Pokja ISR PP POGI untuk dimasukkan dalam registrasi penelitian.

10. Mendukung penelitian yang dilaksanakan pada setiap senter pendidikan untuk mengamati pengaruh vaksinasi dalam kehamilan dan luaran terhadap janin.

11. Melakukan pencatatan dan pendampingan kasus ibu hamil atau anak yang terinfeksi COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya