Jampersal Lindungi Ibu Hamil Tidak Mampu dan Bukan Peserta BPJS

Ibu dan bayi
Sumber :
  • Times of India

VIVA Lifestyle – Biaya persalinan kadang menjadi momok menakutkan untuk sebagian besar pasangan yang hendak menyambut kelahiran bayi. Namun, saat ini kamu dan pasangan tidak usah pusing lagi memikirkan biaya persalinan. Sebab, pemerintah sudah memberikan layanan kesehatan gratis, termasuk melahirkan gratis. 

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Khusus untuk ibu hamil dengan ekonomi lemah atau dari keluarga kurang mampu. Saat ini BPJS Kesehatan menjamin persalinan ibu dan keluarga kurang mampu lewat program Jampersal. Karena bila tidak diperhatikan oleh pemerintah, kelompok orang tua itu sangat rentan untuk berbagai risiko kesehatannya. 

PLT. Direktur Gizi KIA Kementerian Kesehatan RI, dr. Ni Made Diah, PLD, MKM mengatakan hal ini sebagai implelentasi UU Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Jaminan Persalinan (Jampersal) dan berlaku untuk ibu hamil yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.

Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan

Dokter Ni Made Diah

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube
 
Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

“Prinsipnya adalah seluruh WNI memiliki NIK, tapi NIK-nya tidak dibatasi oleh wilayah administrasi kependudukan. Ibu dan bayi baru lahir di seluruh Indonesia yang miskin, tidak mampu, dan tidak memiliki jaminan kesehatan, mohon untuk cari pelayanan kesehatan dan jangan ragu untuk datang ke puskesmas,” ujar dr. Ni Made Diah dalam Keterangan Pers Rutin Kemenkes. 

Jampersal ini hadir untuk meringankan beban ibu hamil dan keluarga kurang mampu. Tepatnya untuk mereka yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Meski demikian, usai mendapatkan Jampersal, ibu dan baynya diusulkan untuk menjadi peserta JKN KIS kategori penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah. 

Sementara itu, untuk penetapan masa berlaku manfaat Jampersal ini bisa dimanfaatkan sejak tanggal Inpres 5/2022 ditetapkan pada 12 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Sedangkan klaim diajukan untuk ibu hamil, bersalin sampai 42 hari pasca persalinan atau bayi paling lama 28 hari setelah lahir. 

“Fasyankes yang melayani Jampersal adalah semua fasilitas layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Kemudian praktik mandiri bidan yang berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Ni Made Diah. 

Eligibilitas Kepesertaan Jampersal

Ibu dan bayi

Photo :
  • Times of India
  • WNI berdomisili di wilayah Indonesia;
  • Memiliki NIK yang telah divalidasi;
  • Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan;
  • Belum memiliki kepesertaan Program JKN atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di-PHK lebih dari 6 bulan dan belum diusulkan menjadi peserta PBI);
  • Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa;
  • Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membantu dalam pembuatan NIK.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya