Lato-lato Bermanfaat untuk Tumbuh Kembang Anak, KPAI Ingatkan Soal Larangan di Sekolah

Lomba lato-lato.
Sumber :
  • tvOne/Denden Ahdani - Tasikmalaya

VIVA Lifestyle – Belakangan marak permainan lato-lato yang menimbulkan berbagai pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya di dunia pendidikan, respons permainan lato-lato terdapat pro dan kontra yang kemudian disorot oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

img_title Kemenag Susun Aturan Baru Pesantren, Keselamatan dan Perlindungan Santri Jadi Prioritas

Sebagian pemerintah daerah ada yang tegas melarang membawa lato-lato ke sekolah, dan ada yang masih menimbang, manfaat dan bahayanya. Faktanya, lato-lato adalah salah satu bentuk permainan untuk anak yang bermanfaat bagi tumbuh kembangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemenuhan hak anak untuk bermain telah diakomodir dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

img_title Kemendag: Potensi Penjualan Mainan Indonesia di Korsel Tembus Rp 17 Miliar

Mainan Lato-lato

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

"KPAI memandang bermain lato-lato adalah bagian dari bentuk memenuhi hak anak, terutama pada hak tumbuh kembang dengan memanfaatkan waktu luang untuk bermain," tutur anggota KPAI, Aris Adi Leksono, dalam keterangan persnya.

img_title Pasrah Soal Anak? Ruben Onsu: Saya Serahkan...

Maka pada konteks melarang perlu kajian yang mendalam. Jangan sampai larangan berimbas pada perampasan hak anak untuk bermain. Ini akan berdampak pada masa depan anak, terutama dalam memberikan ruang pengembangan potensi minat dan bakat anak serta mengasah kreativitas dan kecerdasan pada anak, lanjutnya

Pada kondisi terjadi insiden yang tidak diinginkan, KPAI turut prihatin dan mendorong semua pihak berpartisipasi mengawasi, mendampingi, dan membimbing saat anak bermain lato-lato. Sehingga potensi bahaya pada anak dan lingkungan sekitar dapat diminimalisir. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Orang tua wajib membimbing dan mengawasi anak-anak ketika bermain agar tidak berlebihan, tidak membahayakan orang lain, dan bermain dengan mempertimbangkan waktu istirahat, sehingga tidak mengganggu lingkungan," terangnya.

Pada lingkungan pendidikan terkait larangan bermain lato-lato, KPAI berpandangan bahwa memberikan perlindungan pada anak dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis adalah amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut