Royalti Jadi Topik Panas di Konferensi Musik Indonesia, Menkum: Tidak Boleh Dinikmati yang Tidak Berhak!

Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025.
Sumber :
  • Kemenbud.

Jakarta, VIVA – Pembahasan tentang royalti masih jadi polemik hingga saat ini. Oleh karena itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan royalti sampai kepada pihak yang berhak dan tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak. 

img_title Menkum: Karya Jurnalistik Disebar untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti

Menteri Hukum Supratman turut memaparkan upaya memperkuat ekosistem royalti di Indonesia. Setidaknya, menurut dia, ada tiga hal penting dalam menjaga ekosistem royalti dalam musik. Apa saja? Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pertama, harus ada kreasi. Jika karya itu baik, maka akan berlanjut pada tahap kedua, yaitu perlindungan hukum. Setelah perlindungan hukum terjamin, barulah kita bisa memasuki tahap ketiga, yaitu transformasi dan pembangunan sistem pendapatan,” ujarnya dalam rangkaian perhelatan Konferensi Musik Indonesia (KMI), mengutip keterangannya, Jumat 10 Oktober 2025. 

img_title Meski Ekspor via DSI, Bahlil Tegaskan Royalti Batu Bara Tetap Sesuai HBA

Menurut Menkum Supratman, jika ekosistem ini dikelola dengan baik, maka akan tercipta peluang besar bagi pelaku musik tanah air, bagaimana industri kreatif, khususnya musik, dapat terus melahirkan karya-karya baru melalui sistem perlindungan hukum dan tata kelola royalti yang adil. Ia juga menambahkan bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi hakhak pelaku musik. 

“Pemerintah hadir untuk memastikan kebijakan dan regulasi mendukung sistem yang adil dan transparan. Ekosistem musik ini juga bersinggungan dengan kebijakan di bidang kebudayaan, ekonomi kreatif, serta informasi dan digitalisasi. Karena itu, kerja sama lintas kementerian menjadi penting untuk memperkuat seluruh rantai nilai industri,” tambahnya. 

img_title Kamar Dagang China Keluhkan Soal Hambatan Investasi ke Prabowo, Purbaya Buka Suara

Menkum juga memaparkan perihal Peraturan Menteri Hukum No 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur pembagian peran. 

“Tugas saya sebagai Menteri Hukum memberi perlindungan. Siapa yang kami lindungi adalah mereka yang berhak. Yang pertama adalah komposer, yang kedua pemegang hak cipta, dan yang ketiga adalah pihak terkait,” jelasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menkum Supratman turut sampaikan gagasannya mengenai Protokol Jakarta. 

“Protokol Jakarta untuk mengatur keseimbangan antara kepentingan industri dan juga pemerintah, dalam hal ini untuk mewakili pemerintahan, perlindungan hak kepada seluruh ekosistem musik di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah dunia media dan aplikasi lainnya,” ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut