Terungkap! Ini Sosok yang Melaporkan Ruben Onsu atas Dugaan Penipuan, Siapa Orangnya?

Ruben Onsu
Sumber :
  • Tanggapan layar video YouTube MOP Channel

VIVA – Sosok yang melaporkan Ruben Onsu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan akhirnya sedikit terungkap. Namun, publik masih dibuat penasaran karena identitas lengkap pelapor belum disampaikan polisi. 

img_title Perjalanan Karir Ruben Onsu dari Lenong Bocah, Presenter hingga ke Dunia Bisnis

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka. Padahal, perkara ini ternyata telah dilaporkan sejak Agustus 2025 dan berkaitan dengan persoalan investasi dalam usaha yang dijalankan Ruben. Lantas, siapa sebenarnya sosok P yang melaporkan Ruben Onsu?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sosok Pelapor Ruben Onsu 

img_title Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Duit Rp3,5 Miliar yang Dipersoalkan dalam Kasus Investasi

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut pertama kali dilaporkan pada 22 Agustus 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Dalam penjelasan polisi, pihak yang membuat laporan disebut menggunakan inisial P. Sementara itu, orang yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut berinisial DM.

img_title Ruben Onsu Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak Agustus 2025, Kini Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas lengkap sosok P kepada publik. Karena itu, belum dapat dipastikan siapa sebenarnya pelapor Ruben Onsu maupun apa hubungan P dengan korban berinisial DM.

Yang diketahui, perkara tersebut berkaitan dengan investasi pada salah satu usaha Ruben.

Berawal dari Tawaran Investasi

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Joko Adiwibowo, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika korban mendapat tawaran untuk menanamkan modal dalam usaha yang dijalankan Ruben.

"Bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan. 

Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, korban dan pihak Ruben disebut membuat kesepakatan. Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang sebagai modal dengan imbalan keuntungan yang telah dijanjikan.

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ucap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masalah kemudian muncul ketika waktu yang telah ditentukan dalam kesepakatan tiba. Korban disebut belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Dana yang sebelumnya diserahkan sebagai modal juga diklaim belum dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut