Urus Visa untuk Liburan ke Korea Selatan Kini Lebih Mudah

Wisata Korea Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA – Selama ini masyarakat Indonesia memiliki minat besar untuk berkunjung ke Korea Selatan. Hal ini dipengaruhi gelombang Korea yang meningkatkan minat warga Indonesia berkunjung ke negara para idol itu. Bahkan pada tahun 2010 lalu, Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia telah menerbitkan 44.286 visa. Dan meningkat tiga kali lipat dalam tujuh tahun terakhir, di tahun 2017 Kedutaan Besar Republik Korea menerbitkan 138.473 visa.

Buntut Kasus Pembangunan Masjid oleh Daud Kim, Federasi Muslim Korea Ingatkan Hal Ini

Sayangnya persyaratan seperti harus ada rekening tiga bulan, SPT PPH 21 yang harus disertakan saat pengajuan visa, ditambah proses yang cukup lama kerap membuat warga negara Indonesia urung berkunjung ke negeri Kimchi itu. Namun sekarang kegundahan tersebut terjawab sudah. Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, H.E Kim Changbeom memberikan kemudahan persyaratan pengajuan visa untuk visa Multiple dan Group Visa.

"Saya sangat senang bisa kembali ke Indonesia, pulang kampung," ujar Kim Changbeom membuka sambutannya dengan bahasa Indonesia yang fasih dalam jumpa pers Visa Korea di Kantor Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 10 April 2018.

Profil Daud Kim YouTuber Korea yang Dituding Bangun Masjid Hanya Demi Konten

Lebih lanjut mengatakan, "Perubahan proses visa di kedutaan, kami berharap semakin banyak masyarakat Indonesia mengunjungi Korea Selatan dan diberikan layanan yang lebih nyaman bagi pengajuan visa di kedutaan kami dan acara ini diadakan untuk menjelaskan proses pengajuan visa yang lebih sederhana dari kami," kata Dubes.

Pengajuan visa yang dipermudah adalah untuk Visa Multiple dan Group Visa dengan beberapa syarat seperti di bawah ini yang disampaikan oleh Konselor Park Jae Won di bagian Visa, yang sempat bercerita sebanyak 1000 berkas pengajuan visa masuk ke Kedutaan Besar Republik Korea dan hanya ditangani dua orang.

Soekarno-Hatta Airport Gets the Busiest Title in Southeast Asia

"Visa Multiple berlaku selama lima tahun, dalam kurun waktu tersebut, Warga Negara Indonesia bebas mengunjungi Korea Selatan kapan saja dengan masa izin tinggal setiap kunjungan selama 30 hari, dan visa dapat diperoleh satu hari setelah hari pengajuan," ujarnya. Dengan persyaratan untuk mendapat visa multiple berikut ini.

1. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Pegawai Perusahaan BUMN Indonesia dengan persyaratan dokumen surat keterangan kerja.
2. Pejabat Perusahaan Penerbangan tertentu yang melayani rute Korea Selatan dengan syarat menyertakan surat keterangan kerja
3. Orang yang pernah mengunjungi Korea Selatan dibuktikan dengan kunjungan di paspor
4. Pemegang visa negara OECD (Austria, Belgia, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Luxembourg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia) yang masih berlaku dibuktikan dengan kunjungan di paspor
5. Orang yang nilai laporan pembayaran pajaknya di atas USD 8000 dibuktikan SPT PPH 21 1721-A1/A2
6. Pekerja profesional seperti dokter, pengacara, dosen. Dibuktikan dengan sertifikasi sesuai keahlian
7. Orang yang lulus dari Universitas di Korea Selatan dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat kelulusan.
8. Pasangan sah, anak di bawah umur dan orang tua dari pemegang visa multiple

Sedangkan untuk Group Visa, bisa didapatkan oleh karyawan atau distributor atau keluarganya yang mendapatkan insentif dari perusahaan untuk mengunjungi Korea Selatan dan pelajar sampai tingkat SMA dan berangkat dalam satu pesawat dengan jumlah minimal termasuk tour leader lima orang, maksimal 50 orang. Cara pengajuan Group Visa ini dilakukan melalui Authorized Travel agent yang sudah ditunjuk Kedutaan Korea Selatan. Seperti Bayu Buana, Panorama, Golden Rama, Dwidaya Tour & Travel, Astrindo Tour, Obaja Tour & Travel, Shilla Tour, Smailing Tour, TX Travel dan masih banyak lainnya.

Banyak keuntungan yang bisa didapat dengan Group visa ini. Seperti bebas biaya hingga akhir tahun 2018, tidak perlu melampirkan dokumen keuangan masing-masing. Kemudahan dalam mendapatkan visa juga didukung dengan fasilitas dari Asiana Airlines yang sekarang ini bisa booking untuk waktu yang lebih panjang, sekitar enam bulan, yang sebelumnya hanya tiga bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya