213 Delman Siap Layani Wisatawan Keliling Malioboro

Delman atau andong di DIY
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana membuat kawasan Malioboro bebas kendaraan bermotor. Dengan begitu, untuk menjemput wisatawan menuju kawasan Malioboro termasuk berkeliling objek wisata di sekitar Malioboro membutuhkan moda transportasi lain.

Relawan Prabowo Batal Gelar Aksi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Situasional Depan MK

Dan andong atau delman akan diproyeksikan sebagai alat transportasi di kawasan Malioboro bagi wisatawan. Namun tak hanya sekadar andong, namun kereta yang ditarik oleh kuda tersebut harus laik jalan atau harus memiliki surat izin operasional kendaraan tidak bermotor (SIOP KTB).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudho mengatakan, jumlah andong di DIY saat ini mencapai 540 yang tersebar di Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

"Sebanyak 213 andong dinyatakan laik jalan dan diberikan SIOP KTB. SIOP KTB ini wajib dimiliki pemilik andong sebagai syarat utama guna beroperasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya. Tanpa surat ini, andong dilarang beroperasi di Malioboro,” katanya, Rabu, 5 Desember 2018.

Bekerja sama dengan Paguyuban Kusir Andong DIY, Dishub Kota Yogyakarta melakukan kualifikasi terhadap andong-andong yang dinyatakan laik. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yakni ketersediaan lampu, bel, pakaian kuda, pakaian surjan atau batik lurik untuk pengemudi, tempat kotoran kuda, dan kereta wajib dicat.

Asia Business Council 2024, Menko Airlangga Kasih Bukti Ketahanan Ekonomi Indonesia

Khusus pengecatan, Dishub Kota Yogyakarta mewajibkan satu dari tiga warna yang dipilih sebagai tanda andong Malioboro. Pilihan warna itu, yaitu kuning, hijau atau cokelat.

“SIOP KTB ini berlaku sampai tiga tahun ke depan. Jika sudah habis maka dilakukan pengecekan ulang seperti awal. Hal ini sebagai upaya menjamin keselamatan penumpang karena andong merupakan ciri khas pariwisata Yogyakarta,” ujar Wirawan.

Berlakunya SIOP KTB untuk andong sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 tahun 2010 dan Perda DI Yogyakarta Nomor 5 tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong.

Wirawan menyatakan, dari kajian usai revitalisasi Malioboro, idealnya jumlah andong yang beroperasi maksimal 70 andong per hari untuk memberikan kenyamanan. Namun karena belum ada pembatasan, sehingga kini jumlah yang beroperasi mencapai 100 sampai 150 andong jika libur panjang.

“Usai di Bantul, pemeriksaan andong bersama dengan paguyuban akan menyasar Sleman dan Kota Yogyakarta. Kita berharap semua andong yang ada laik jalan,” ucapnya.

Ketua Paguyuban Kusir Andong DI Yogyakarta Purwanto menyatakan, terkait dengan andong-andong yang belum mendapatkan SIOP KTB maka pihaknya memberikan batas waktu hingga Februari 2019. Jika memang tidak bisa memenuhi maka dilarang beroperasi di Malioboro.

“Tapi jika melihat perbandingan jumlah dan minimnya area operasi, kami mengusulkan adanya penambahan ruang kerja bagi andong. Saat ini, kami sedang membahas penambahan area dengan Dishub Provinsi,” kata Purwanto.

Disinggung mengenai pembagian jam kerja bagi andong, Purwanto menyatakan tidak ada. Biasanya jika di Malioboro penuh, maka andong yang baru datang akan memutar dahulu hingga mendapatkan tempat yang kosong.

Perlu diketahui, satu putaran dari Malioboro ke Kraton satu paket andong bertarif Rp150 ribu dengan daya muat hingga delapan orang. Sedangkan bila hanya berputar di sirip-sirip Malioboro, seperti Jalan Bhayangkara atau Jalan Mataram, tarif paket sebesar Rp100 ribu. (ldp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya