Satgas COVID-19 Imbau Pengelola Wisata Gunakan Peduli Lindungi

Aplikasi Peduli Lindungi.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Memasuki akhir tahun 2021, pemerintah terus menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia. Hal ini lantaran berkaca pada libur Natal dan Tahun Baru 2020 lalu, libur akhir tahun diprediksi akan meningkatkan mobilitas penduduk dan menimbulkan risiko penularan virus corona. 

Selebgram Meli Joker Bunuh Diri, Pemuda Indonesia Disebut Rentan Alami Gangguan Mental

Beberapa di antaranya adanya adalah penumpukan pengunjung di tempat wisata. Terkait hal itu, pemerintah mengimbau untuk pengelola lokasi wisata untuk mengantisipasi peningkatan pengunjung libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ada pun, cara-caranya dengan membentuk Satgas Protokol Kesehatan yang bertugas mengawasi aktivitas pengunjung dan menegakkan protokol kesehatan. Selain itu, pengelola lokasi wisata untuk serta memastikan penggunaan aplikasi Pedul iLindungi diterapkan sebagai platform skrining pengunjung untuk prasyarat masuk ke lokasi wisata.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa petugas wajib menolak pengunjung masuk ke area wisata jika pengunjung menolak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Apabila ada pengunjung yang menolak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, petugas wajib menolak pengunjung masuk ke dalam areanya. Pengunjung juga diharapkan untuk proaktif mengawasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di area yang dikunjunginya," kata Wiku, belum lama ini. 

Mengintip Keindahan Alam Malang: Air Terjun, Gunung, dan Pantai

Aplikasi Peduli Lindungi

Photo :
  • U-Report

Di sisi lain, untuk mengakses Peduli Lindungi yang menjadi aspek penting untuk mobilisasi di era pandemi, Traveloka juga berinisiatif mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi di Tanah Air, salah satunya yaitu dengan melakukan penelusuran (tracing) dan pelacakan (tracking) yang ketat dan terstruktur salah satunya dengan fitur Safe Entrance dari aplikasi PeduliLindungi telah dapat digunakan di aplikasi tersebut. 

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan, Setiaji mengatakan, integrasi Peduli Lindungi pada platform mitra, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas penggunaan Peduli Lindungi bagi keamanan dan keselamatan masyarakat. 

“Aplikasi Peduli Lindungi memiliki tiga fungsi utama, yaitu melakukan skrining status vaksinasi dan juga status swab test, melakukan fungsi pelacakan untuk mengetahui dengan cepat jika ada kasus positif, dan mendukung implementasi protokol kesehatan. Kami menyambut baik dan mengapresiasi dukungan dari seluruh mitra, termasuk Traveloka,” kata dia dalam keterangannya. 

SVP Platform Traveloka, Alfonso Hartanto mengatakan bahwa kerja sama untuk pengintegrasian scan QR Code PeduliLindungi di platform tersebut untuk mendorong upaya penerapan protokol yang ketat guna memutus rantai penyebaran COVID-19. 

“Penerapan protokol kesehatan di tempat umum saat ini merupakan norma baru yang sangat penting, termasuk penggunaan PeduliLindungi yang sudah menjadi syarat wajib di sejumlah tempat maupun perjalanan,” kata dia. 

Ilustrasi virus corona/COVID-19.

Photo :
  • Freepik/pikisuperstar

Fitur Safe Entrance yang terhubung dengan Peduli Lindungi dapat diakses melalui kanal “Akun Saya” (My Account) atau di “Pemindai Kode QR” yang berada di Bar Pencarian Beranda (Homepage Search Bar).

Berikut mekanisme penggunaan fitur Safe Entrance yang terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi:

1. Buka aplikasi Traveloka App (pastikan sudah menggunakan versi terbaru: v.3.42).

2. Gunakan pemindai kode QR yang terletak di Bar Pencarian di laman Home atau dengan mengakses laman Akun Saya (My Account).

3. Pengguna yang mengakses laman Akun Saya akan diarahkan ke laman Safe Entrance. Sedangkan, pengguna yang masuk dari Bar Pencarian, akan diarahkan untuk melakukan scan QR code terlebih dulu.

4. Bagi yang sudah terdaftar, dapat mengklik tombol Scan QR Code tanpa perlu mengisi Nama dan NIK. Bagi yang belum terdaftar, diharuskan untuk mengisi Nama dan NIK untuk melanjutkan memindai kode QR ke fitur Safe Entrance.

5. Setelah memindai Kode QR yang tersedia di tempat publik, halaman Safe Entrance di aplikasi Peduli Lindungi akan menampilkan Informasi Venue (nama venue, deskripsi venue, jumlah kerumunan, info 3M, dan fitur check-in).

6.Setelah mengklik tombol check in, aplikasi akan menampilkan informasi kelayakan pengguna untuk memasuki tempat yang dituju dengan kode warna berikut:

a. Hijau - Memenuhi syarat untuk memasuki ke tempat publik (telah menerima vaksin dosis lengkap, tidak terjangkit COVID-19 dengan hasil tes negatif).

b. Oranye - Memenuhi syarat masuk ke tempat publik (telah menerima vaksin dosis pertama, tidak terjangkit COVID-19 dengan hasil tes negatif).

c. Merah - Tidak memenuhi syarat untuk masuk ke tempat publik (hasil test menunjukkan positif COVID-19).

d. Hitam - Tidak memenuhi syarat untuk memasuki ke tempat publik (hasil test menunjukkan positif COVID-19, kontak dekat).

Ilustrasi jaga jarak/virus corona/COVID-19.

Photo :
  • Freepik/pikisuperstar

Untuk diketahui, meskipun saat ini kasus COVID-19 sudah menurun dibanding lonjakan yang terjadi di Juni dan Juli 2021 lalu, namun kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat yang sudah diterapkan terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi).

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk tetap mengikuti program vaksinasi COVID-19 dengan vaksin yang tersedia. Vaksinasi COVID-19 sendiri bertujuan agar dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 agar segera usai dan kehidupan warga bisa berjalan normal kembali. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya