Soal Pembongkaran Wisata di Puncak Bogor, Menpar: Tidak Boleh Sepihak
- Instagram/widi.wardhana
Bogor, VIVA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi diketahui menutup salah satu kawasan wisata baru, Hibisc Fantaastic di Puncak Bogor, Jawa Barat. Penutupan ini menyusul kawasan wisata tersebut diduga menjadi biang keladi banjir yang melanda wilayah Jabodetabek di awal Maret 2025. Penutupan kawasan wisata tersebut oleh Dedi Mulyadi lantaran wisata tersebut menyalahi izin penggunaan lahan. Selain itu, beberapa bangunan di Hibisc Fantasy juga ilegal lantaran tidak sesuai dengan jumlah yang diajukan sebelumnya.
Tak hanya itu, penginapan Bobocabin yang berada di Gunung Mas juga disegel pada 13 Maret 2025 oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Dia menjelaskan bahwa penyegelan ini lantaran pelanggaran lingkungan. Padahal, penginapan di tengah kebun teh ini mengaku sudah mengantongi berbagai izin sejak beroperasi pada 2022 lalu. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Terkait dengan masalah ini, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana angkat bicara. Dia mengimbau pelaku usaha wajib memastikan legalitas usaha mereka.
“Dari Kementerian Pariwisata kami sejujurnya prihatin dengan keadaan ini, kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasinya. Tapi tentunya kami selalu mengimbau bahwa pelaku usaha wajib memastikan legalitas usaha mereka masing-masing,” kata dia kepada awak media di Kementerian Pariwisata, Rabu 19 Maret 2025.
Di sisi lain, terkait dengan pembongkaran wisata di kawasan Bogor, Widiyanti menilai bahwa sebaiknya pembongkaran ini tidak boleh dilakukan secara sepihak terlebih jika pengusaha wisata tersebut sudah mengantongi izin. Sebab hal ini bisa berdampak buruk bagi iklim investasi atau usaha di Indonesia. Namun demikian, Menteri Pariwisata tetap menegaskan untuk pelaku usaha di destinasi wisata bisa tetap mematuhi aturan yang berlaku terkait dengan perizinan pembangunan wisata.
“Menurut pandangan kami pembongkaran ini tidak boleh dilakukan secara sepihak terlebih jika legalistas suatu usaha sudah diurus. Pembongkaran sepihak bisa menjadi presiden buruk bagi iklim investasi atau usaha di Indonesia, namun kami mengimbau destinasi wisata untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan dasar yang diwajibkan seperti persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan,” kata dia.
Widiyanti menjelaskan sektor pariwisata harus tetap memerhatikan aspek keberlanjutan kelestarian kawasan wisata. Hal ini sesuai dengan Permen Menteri Pariwisata Tahun 2021 tentang Pedoman Pariwisata Berkelanjutan.
“Kementerian Pariwisata mendorong adanya evaluasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pemantauan wisata yang berada di Kawasan sensitif seperti Kawasan hutan dan konservasi. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk memfasilitaasi perkembangan pariwisata yang ramah lingkungan,” tutupnya.
