Rumah Sitaan Terpidana Korupsi Jadi Museum Batik

Rumah rampasan dari terpidana korupsi jadi Museum Batik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bangunan dan rumah rampasan dari terpidana korupsi Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian (Kakorlantas), Irjen Djoko Susilo di Solo kepada Pemkot Solo. Bangunan ini bakal dimanfaatkan untuk museum batik.

Museum Batik Indonesia: Destinasi Wisata Edukasi Baru di TMII

Empat tahun lalu, Djoko Susilo divonis hukuman 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Djoko Susilo terbukti melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang.

Selain memberikan hukuman penjara, hak politik Djoko Susilo dilucuti. Tak hanya itu, harta Djoko Susilo dirampas oleh negara. Salah satu yang dirampas adalah rumah di Solo. Nilai aset yang disita negara mencapai Rp600 miliar.

Memperingati Hari Batik Nasional, 1000 Lebih Batik Kuno Dipamerkan

Rumah itu terletak di Jalan Kebangkitan Nasional No 59, Sondakan, Laweyan. Bangunan ini berdiri megah dibandingkan dengan hunian di sekitarnya. Tembok tinggi mengelilingi bangunan dengan  arsitektur Hindia Baru, perpaduan gaya Jawa dan Belanda.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, pihaknya melakukan inventarisasi aset seiring dengan tersandungnya Kakorlantas Djoko Susilo. Salah satu aset itu adalah gedung di Jalan Kebangkitan No 70, Sondakan, Laweyan, Solo.

Haikal Hassan: Holocaust Itu Hoax Terbesar!

"Bangunan ini sudah menjadi objek rampasan negara. Putusannya sudah inkracht berdasarkan keputusan MA 537K/Pidsus/2004 tanggal 4 Juni 2014," kata dia di sela-sela serah terima rumah di Sondakan, Laweyan, Solo, Selasa, 17 Oktober 2017.

Luas gedung tersebut, dia menyebutkan mencapai 3077 meter persegi. Sementara luas bangunannya 597,75 meter persegi. "Nilai bangunan dan tanah berdasarkan taksiran terakhir KPK mencapai Rp49 miliar," kata dia.

Bangunan ini sudah sah diterimakan kepada Pemerintah Kota Solo. Sebelum diserahterimakan sudah melalui proses, termasuk persetujuan dari Presiden RI, Joko Widodo dan menteri keuangan.

"Sudah melalui persetujuan Presiden dan menteri keuangan. Persetujuan menteri keuangan itu dengan keluarnya surat direktur jenderal kekayaan negara atas nama menteri keuangan dengan nomor S/234/MK.6/2017 tertanggal 15 September 2017," ucap dia.

Irene Putrie, Koordinator Unit Labuksi (Pelacakan Asete Barang Bukti dan Eksekusi) KPK menjelaskan bangunan di Solo ini menjadi aset yang berhasil diselamatkan KPK dalam kasus Djoko Susilo. Aset yang diselamatkan ini tersebar di berbagai daerah mulai dari Jakarta, Yogyakarta, dan Solo. Aset bukan hanya dalam bentuk uang, tetapi juga rumah, dan SPBU.

"Hingga sampai saat ini kita sudah menyelamatkan aset senilai Rp300 miliar dari Rp600 miliar yang disita. Dari aset Rp 300 miliar, ada yang sudah disetorkan ke negara, dan ada juga yang baru tahap lelang," ucap dia.

Sementara itu Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menjelaskan, bangunan ini akan difungsikan sebagai museum batik. Ia mengharapkan tahun 2018 sudah dianggarkan untuk perawatannya.

"Jadi nanti anak-anak yang ikut eksul batik itu bisa membatik di sini. Siswa dengan bebas belajar membatik mulai dari menggunting kain, melukis, pelorodan hingga mencucinya.  Bisa juga digunakan untuk UKM-UKM memproduksi batik," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya