-
VIVA – Mulai hari ini, Senin, 27 Agustus 2018, jemaah haji Indonesia kembali ke Tanah Air. Mereka akan diterbangkan secara bertahap. Pada kesempatan ini, jemaah perlu mengingat aturan dan larangan berkaitan dengan barang bawaan. Hal itu sudah diimbau oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kepada masih-masing kloter.
"Jemaah haji perlu menaati aturan mengenai barang bawaan," ujar Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Mekah Endang Jumali di Syisyah, Mekah, Minggu, 26 Agustus 2018.
Ada sejumlah poin aturan mengenai barang bawaan. Aturan itu kemudian disosialisasikan dalam surat edaran Daker Mekah tanggal 14 Agustus 2018 bernomor 402/DK.MAK/8/2018.
Berikut poin-poin mengenai aturan dan larangan itu:
1. Tempat penimbangan dilakukan sesuai dengan penempatan hotel jemaah
2. Penimbangan bagasi akan dilakukan 48 jam sebelum take off pesawat.
3. Jemaah hanya diperbolehkan membawa tas paspor, tas tentengan (tas kabin) berat maksimal 7 kilogram dan koper (bagasi) 32 kilogram.
4. Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh penerbangan.
5. Dilarang memasukkan air zamzam dalam koper (bagasi) dan membawa parfum melebihi 100 ml.
6. Dilarang membawa cairan melebihi 100 ml dalam tas tentengan kecuali obat-obatan.
7. Benda yang mengandung aeorosol, gas, magnet, senjata tajam dan mainan yang menggunakan baterai harap dilepas.
8. Koper dilarang menggunakan pelindung jaring (tali tambang).
Jemaah dari Kloter 13 Embarkasi Palembang yang bakal diberangkatkan pertama kalinya ke Tanah Air. Lalu ada kloter dari Makassar, Bekasi, Solo dan Jakarta-Pondok Gede.
Dalam rombongan tersebut akan diberangkatkan pada Senin 27 Agustus 2018 pagi dari Bandara King Abdulaziz Jeddah. 450 anggota rombongan tersebut akan berangkat menggunakan maskapai Saudi Arabia Airlines dan diharapkan tiba di Tanah Air pada Senin malam.