KSPI Gugat Surat Edaran Menaker Soal THR ke PTUN

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat edaran yang berisi tentang izin bagi perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada tahun ini.

img_title Pejabat Disdikbud Cilacap Tetap Setor Iuran THR usai KPK OTT Bupati

Hal ini membuat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami dari konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi kantor pengadilan tata usaha negara ingin mengajukan gugatan terkait surat edaran menaker terkait THR," ujar Sekjen KSPI, Ramidi di Jakarta Timur pada Kamis 14 Mei 2020.

img_title Kepala Dinas Pemkab Pekalongan 'Dipalak' untuk THR hingga Ultah Bupati Fadia, Nominalnya Rp 5-25 Juta

KSPI melayangkan gugatan terhadap surat edaran tersebut dengan alasan sangat merugikan kaum buruh, karena THR yang menjadi hak buruh yang selama ini diterima sebelum hari Lebaran, sekarang harus diterima setelah Lebaran. 

Ramidi menambahkan, bahkan beberapa perusahaan berencana membayar THR karyawannya dicicil hingga bulan September. 

img_title Bupati Cilacap Didakwa Peras Anak Buah untuk THR Lebaran

"Akhirnya dengan surat edaran menteri ini banyak perusahaan menangguhkan pembayarannya. Ada yang dibayarkan hingga September. Artinya falsafah dari THR ini menjadi hilang secara otomatis. Karena yang harusnya diterima sebelum hari raya, ini diterima jauh hari setelah hari raya," tambahnya.

Ramidi berharap pengadilan bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan bisa diproses secepatnya. Ia juga berharap ke depan pemerintah ataupun menteri tidak mengeluarkan surat edaran yang merugikan para pekerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono

Kapolres, Dandim hingga Kajari Jadi Calon Penerima THR Bupati Nonaktif Cilacap, Besarannya Rp30-100 Juta

Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Auliya Rachman, mengungkap nama-nama pejabat forkopimda penerima THR

img_title
VIVA.co.id
5 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut