KSPI Gugat Surat Edaran Menaker Soal THR ke PTUN

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat edaran yang berisi tentang izin bagi perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada tahun ini.

5 Tradisi Turun Temurun Masyarakat Indonesia Saat Lebaran, dari Mudik sampai Ziarah Kubur

Hal ini membuat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur.

"Kami dari konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi kantor pengadilan tata usaha negara ingin mengajukan gugatan terkait surat edaran menaker terkait THR," ujar Sekjen KSPI, Ramidi di Jakarta Timur pada Kamis 14 Mei 2020.

El Rumi Siapkan Uang Sampai Puluhan Juta untuk THR Lebaran

KSPI melayangkan gugatan terhadap surat edaran tersebut dengan alasan sangat merugikan kaum buruh, karena THR yang menjadi hak buruh yang selama ini diterima sebelum hari Lebaran, sekarang harus diterima setelah Lebaran. 

Ramidi menambahkan, bahkan beberapa perusahaan berencana membayar THR karyawannya dicicil hingga bulan September. 

BUMN Indofarma Klaim Sudah Bayar THR Karyawannya Tanpa Dicicil 

"Akhirnya dengan surat edaran menteri ini banyak perusahaan menangguhkan pembayarannya. Ada yang dibayarkan hingga September. Artinya falsafah dari THR ini menjadi hilang secara otomatis. Karena yang harusnya diterima sebelum hari raya, ini diterima jauh hari setelah hari raya," tambahnya.

Ramidi berharap pengadilan bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan bisa diproses secepatnya. Ia juga berharap ke depan pemerintah ataupun menteri tidak mengeluarkan surat edaran yang merugikan para pekerja.

Viral! Bocah Tawuran Sandal di Masjid Raya Makassar saat Antre THR

Viral! Bocah Tawuran Sandal di Masjid Raya Makassar saat Antre THR

Sekelompok bocah tawuran dengan saling lempar sandal di pelataran Masjid Raya Makassar, Sulsel. Peristiwa itu terjadi saat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Selasa, 9/4

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024