Audit Registrasi Prabayar

Pedagang seluler Kesatuan Niaga Celullar Indonesia turun jalan di Yogyakarta
Sumber :
  • Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah

VIVA – Registrasi prabayar masih kacau balau. Problem yang menodai registrasi tersebut masih seputar penyalahgunaan data pengguna. 

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Publik belum lama ini kembali dihebohkan adanya penyalahgunaan NIK untuk registrasi kartu prabayar. Temuan penyalahgunaan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Senin 9 April 2018.

Dirjen Dukcapil mengungkapkan noda tersebut. Dalam catatan direktorat tersebut, ditemukan adanya sebuah nomor pelanggan Indosat memakai satu NIK untuk registrasi 2,2 juta kali. Angka itu tercatat paling banyak. Dua nomor Indosat lainnya juga diketahui memakai sebuah NIK masing-masing hingga 1,6 juta dan 1,8 juta kali.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

"Kalau jumlah (NIK) enggak hapal, itu hanya mengambil tiga contoh yang besar-besar," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Zakhrulloh saat ditemui di Gedung DPR/ MPR Jakarta, Senin 9 April 2018.

Keganjilan ini terjadi hampir di semua operator. Di Telkomsel ada tiga NIK yang masing-masing dipakai ratusan ribu kali. Operator XL pun terjadi serupa. Hanya di Hutchison 3 dan Smartfren yang berkisar puluhan ribu nomor seluler.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Temuan itu mengagetkan. Anggota Komisi I terperangah dan menyoroti temuan tersebut. Tudingan dan spekulasi bermunculan.

Wakil Ketua Komisi I, Hanafi Rais menduga, kemungkinan memang ada unsur kesengajaan dalam praktik registrasi 1 NIK untuk jutaan nomor itu. Dia menduga adanya campur tangan korporasi untuk kepentingan bisnis mereka. Dia menduga penyelewengan ini bukan dilakukan orang per orang. 

Ia juga menduga, korporasi ini tidak mau rugi dengan peraturan pembatasan kartu SIM saat pelaksanaan registrasi prabayar. Hanafi menegaskan, jika hal tersebut dianggap sebagai skandal registrasi prabayar.

Anggota Komisi I, Roy Suryo menduga, oknum yang meregistrasi 1 NIK untuk jutaan nomor itu menggunakan sistem robot atau otomatis. Dia menuturkan, taruhlah penyelewengan dilakukan di gerai atau outlet, tapi seharusnya sistem di operator bisa menapisnya. 

Rapat Komisi I DPR dengan Menkominfo dan operator soal registrasi prabayar 19 Maret 2018.

Dugaan praktik 1 NIK untuk jutaan nomor itu mengarah pada outlet yang takut nomornya akan usang. Makanya diaktifkan terlebih dulu. Ada tudingan penyalahgunaan NIK ini dilakukan oleh para pedagang seluler atau outlet, sebab mereka sudah telanjur investasi ribuan kartu perdana. Namun Kominfo mengeluarkan aturan pembatasan 1 NIK untuk registrasi 3 nomor prabayar satu operator. 

Tak mau bola bergulir makin panas. Kominfo bertindak. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M Ramli mengatakan kementeriannya sudah memerintahkan operator untuk memblokir nomor yang memakai data NIK sesuai temuan tersebut. 

Ramli meminta, pembersihan nomor-nomor aneh ini diminta dilakukan hingga masa pemblokiran bertahap berakhir pada 1 Mei 2018.

Kambing hitam

Operator langsung menindaklanjuti perintah Kominfo. Mereka ramai-ramai membersihkan nomor yang diregistrasi dengan menggunakan nomor NIK yang anomali tersebut.

Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Deva Rachman mengatakan, perusahaannya memblokir nomor-nomor yang ditunjukkan temuan Dukcapil. Perseroan ini juga siap membersihkan nomor yang kedapatan menggunakan data NIK yang tidak normal alias aneh. Semua nomor yang ditemukan Dukcapil diblokir segera.

"Kami selalu siap memblokir nomor-nomor yang didaftarkan jika ditemukan data yang anomali atau datanya digunakan tanpa hak," ujar Deva kepada VIVA. 

Dia menegaskan, Indosat Ooredoo komitmen untuk selalu mendukung program registrasi kartu prabayar. 

Segendang sepenarian, Telkomsel juga menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan dan ketentuan registrasi prabayar. BUMN telekomunikasi ini siap memblokir nomor yang terbukti menyalahgunakan identitas saat registrasi.

Telkomsel menegaskan, mereka tidak terlibat dalam penyalahgunaan data NIK tersebut. 

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati mengatakan, perusahaan tidak memiliki atau menguasai data serta akses ke data pelanggan terkait NIK dan Nomor KK. 

"Telkomsel juga tidak memiliki kemampuan mendeteksi jika terjadi penyalahgunaan identitas yang dipakai untuk registrasi kartu SIM," ujarnya. 

Outlet seluler angkat bicara dengan spekulasi tudingan menjadi aktor penyalahgunaan data registrasi tersebut. Sekretaris Jenderal Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Abas, mengakui ada telunjuk yang mengarah ke pedagang seluler. Akan tetapi, Abas tegas membantah. 

"Seolah-olah outlet jadi kambing hitam. Kami gampang saja membantahnya. Kami belum punya sistem registrasi lebih dari tiga (nomor). Dengan demikian mari kita cari tahu siapa pelakunya," ujar Abas kepada VIVA, Rabu 11 April 2018. 

Dia menjelaskan dengan aturan pembatasan 1 NIK hanya untuk registrasi 3 nomor operator maka otomatis outlet tidak bisa melakukan registrasi sampai jutaan nomor. Abas membantah tudingan outlet seluler dibalik penyelewengan tersebut. 

"Ekosistem itu (daftar lebih dari tiga nomor) itu di luar outlet," kata dia.

Abas menuturkan, dalam rantai bisnis seluler, distribusi kartu perdana melibatkan diler. Diler merupakan mitra resmi operator yang posisinya di atas outlet seluler dan di bawah operator.  

Registrasi pelanggan seluler prabayar.

Dalam alur registrasi prabayar, pengguna kartu mengirimkan format data NIK dan Nomor KK melalui SMS ke nomor 4444. Data tersebut hanya numpang lewat di operator. Sebab, selanjutnya data tersebut akan masuk ke database Dukcapil, untuk divalidasi dan diverifikasi, sahih apa tidak datanya. 

Hasil validasi Dukcapil itu, akan dikembalikan langsung ke pelanggan melalui SMS. Apakah registrasi berhasil atau tidak. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sudah berkali-kali menegaskan, data registrasi pelanggan tidak mampir pada institusi mereka.

Dia meyakini, tidak akan ada operator yang berani menyalahgunakan data registrasi pelanggan. Sebab ancamannya bukan main, akan tersangkut masalah hukum yang pelik. Operator, kata dia, sudah komitmen untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan sesuai ketentuan Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 soal Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Menurut Rudiantara, penyalahgunaan data pribadi registrasi nomor prabayar melanggar UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang ancaman hukumannya bisa dua tahun dan denda 25 juta. Penyalahgunaan data registrasi juga bisa melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronika yang diancam hukuman 6 tahun dan denda Rp2 miliar. 

Panja menunggu

Masalah ini kemudian bergulir. Komisi I mewacanakan Panitia Kerja untuk menyelidiki berbagai masalah registrasi prabayar. 

"Berarti nanti Panja akan menindaklanjuti, bahwa ini apakah ada keterlibatan operator atau tidak. Karena meskipun dilakukan oleh gerai atau outlet, kalau itu sistem di operator, maka memungkinkan untuk melakukan tapis. Jadi itu tidak akan terjadi," tutur Roy. 

Komisi I juga meminta Kominfo dan Dirjen Dukcapil Kemendagri beserta Kemenkumham menyelidiki skandal penyalahgunaan data tersebut. Wakil Ketua Komisi I, Satya Yudha menyatakan komisinya akan memanggil kembali operator secepatnya untuk mendalami temuan 1 NIK digunakan registrasi jutaan kartu prabayar.

Atas munculnya masalah ini, selain mewacanakan Panja, Komisi I juga mendorong pemerintah untuk membawa kasus penyalahgunaan data NIK ini ke penegak hukum. 

Polri menyambut. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, korpsnya sedang menelusuri dan mendalami dugaan penyalahgunaan NIK saat registrasi kartu prabayar.

Setyo belum dapat memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika nanti dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana maka korps bhayangkara itu akan memprosesnya.

Audit sistem

Chairman lembaga keamanan siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadaha menyoroti kacaunya registrasi prabayar. 

Menurutnya, Kominfo maupun Kemendagri harusnya bisa belajar dan memperbaiki sistem dari kasus penyalahgunaan data pribadi pengguna sebelumnya. Pada akhir Februari 2018, sudah muncul nomor NIK pelanggan Indosat dipakai untuk mendaftarkan 50 nomor prabayar lainnya, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. 

Pratama mengatakan, seharusnya sejak kasus akhir Februari lalu, pemerintah sudah mengadakan perbaikan. 

Beragam masalah yang muncul dalam registrasi prabayar, menurut Deputy Director of Research Institute for Policy and Advocacy (Elsam) Wahyudi Djafar, menunjukkan ada yang salah dari sistem registrasi prabayar. Masalah tersebut juga menyadarkan lemahnya sistem registrasi.

"Lemah karena terburu-buru menurut saya. Ini kan, meskipun peraturan yang mewajibkan registrasi itu sudah ada sejak tahun 2005, namun baru diaktifkan di tahun 2017-2018. Nah selama periode itu belum disiapkan mekanisme dan sistem yang memadai proses itu berjalan sesuai dengan acuannya," jelasnya. 

Unjuk rasa menolak pembatasan registrasi kartu prabayar telepon seluler satu NIK untuk tiga kartu

Sudah jelas, dalam ketentuan registrasi terdapat pembatasan, kenapa sistem masih meloloskan registrasi satu NIK sampai jutaan nomor. 

Untuk itu, Wahyudi menyarankan Kominfo dan Kemendagri bersama-sama melakukan audit dan investigasi.  Ia menuturkan, sistem yang salah tidak hanya bisa terjadi di operator, tapi juga di sistem yang dimiliki kementerian. 

"Jangan-jangan ini bukan kesalahan operator atau pihak yang menggunakan mesin, tapi memang semata-mata masalah di sistem verifikasi kelola pemerintah oleh Kemendagri atau Kemenkominfo. Kenapa itu dulu yang diburu," jelasnya. 

Pratama dan Wahyudi mengatakan hasil investigasi kementerian sepatutnya diumumkan ke publik. Supaya masyarakat tidak terus bertanya-bertanya tentang apa yang terjadi soal masalah itu.

Penyalahgunaan data registrasi pelanggan kartu prabayar jangan dianggap sepele. persoalan ini bisa berdampak serius. 

Pratama mengingatkan bila program registrasi kartu prabayar terus bermasalah, akan punya dua akibat berbahaya.

Pertama, keamanan nasional terus terancam, karena pihak tidak bertanggung jawab terus bisa memanfaatkan kartu prabayar untuk kejahatan seperti penipuan dan pemerasan. Kedua, masyarakat akan menganggap program ini tidak serius dan bahkan terkesan tipu-tipu.

“Jangan sampai muncul pendapat di masyarakat program registrasi nomor prabayar ini sebagai program gagal dan tidak ada manfaatnya. Ujung-ujungnya akan menjadi bahan para penyebar hoaks,” ujar Pratama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya